- Setelah 28 Tahun Berlalu, Otonomi Daerah Dinilai Telah Memberikan Dampak Positif pada Peningkatan IPM
- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
- Saiful Arif Bangga, Selayar Mendapat Kehormatan Menjadi Ketua Panita PSBM XXIV
- Akhiri Kunker di Pulau Taka Bonerate, Bupati Basli Pesan Jangan Beri Senyuman Palsu
- Pemkab Selayar Pamerkan Produk Lokal Lewat Event PSBM XXIV Sulsel
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
Kasmawati Bachtiar Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pengganti antar waktu sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, berlangsung Aula DPRD Selayar, Jumat (26/6/2020) malam.
Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd. yang dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali, Forkopimda, bersama anggota DPRD lainnya, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si.,para pimpinan OPD, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pada sidang istimewa tersebut, Kasmawati Bachtiar diambil sumpahnya dan dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd., sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Pengganti Antar Waktu, sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Muhammad Aris Ridwan dari fraksi Partai Gerindra yang telah meninggal dunia pada Bulan Maret lalu.
Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1426/VI/Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan 2019-2024.
“Keputusan Gubernur dimaksud adalah sebuah produk hukum yang telah dipertimbangkan secara matang dan konfrehensif,” ujar Mappatunru.
Sementara Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengatakan penggantian antar waktu yang dilaksanakan merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Basli juga menyampaikan bahwa agenda utama yang dihadapi saat ini hingga beberapa bulan ke depan antara lain penyusunan rancangan APBD Perubahan Tahun 2020 dan rancangan APBD Tahun 2021.
Sehubungan hal tersebut, ia berharap dukungan kerja sama dan keseriusan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga agenda dimaksud dapat diselesaikan dan ditetapkan sesuai waktu yang telah direncanakan. (IM)