- Rampungkan KKN 40 Hari, 102 Mahasiswa IAI Al-Amanah Dilepas Pemkab Selayar
- Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar Beri Kejutan HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Selayar
- Pemkab Selayar Gandeng PT. Pokphand dan Perbankan Dukung GEMERLAP–GEMETAR
- Koperasi Desa Merah Putih Bontosunggu Tembus 10 Tercepat Nasional, Bupati Natsir Ali Apresiasi Kodim 1415/Selayar
- Koordinasi Intensif Bupati Natsir Ali Berbuah Manis, 13 Traktor Kementan untuk Selayar
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor GEMERLAP–GEMETAR di Posko Induk Rujab
- Perkuat Layanan Air Bersih, Bupati Natsir Ali Kunjungi Intake Sumber Air Topa
- Wabup Selayar Lepas Jenazah Almarhum H. Rakhmat Zaenal, Kenang Dedikasi Putra Terbaik Daerah
- Camat Bontomatene Lantik Anggota BPD PAW Desa Kayu Bau
- HWK Kecamatan Dikukuhkan, Tri Yanti Rahmawati Natsir: Perempuan Harus Jadi Mitra Pembangunan
Bersama Keluarga, Basli Ali Shalat Idul Adha di Rujab Bupati

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (20/7/2021).
Menurut Kadis Kominfo SP, Andi Imran S. Sos., H. Muh. Basli Ali shalat Idul Idha bersama keluarganya, dan ADC dengan Imam Shalat Ustadz Muh. Usman, S. Sos. I.
Untuk terus mencega terjadinya lonjakan kasus postif COVID-19, Bupati Kepulauan Selayar sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/121/VII/KESRA/2021 pada tanggal 12 Juli itu mengatur tentang penyelenggaraan malam takbiran, sholat idhul adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban 1442 H di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Serahkan Bantuan Dana Stimulus Bagi Pelaku UMKM0
- Bupati Selayar Perbolehkan Masyarakat Beraktivitas dengan Tetap Patuh Pada Protokol Kesehatan 0
- Kunker, Bupati Selayar Dijadwalkan Resmikan RS Pratama Jampea0
- Basli Ali - Saiful Arif Jalani Vaksin Covid-19 Tahap Kedua0
- Melampaui Target Response Rate, Pemkab Selayar Diganjar Penghargaan dari BPS0
Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut didasari oleh Surat Edaran Menteri Agama nomor : SE.16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat idhul adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban 1442 H serta hasil rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Adapun kebijakan penting yang diambil adalah sebagai berikut :
Kegiatan malam takbiran yang selama ini dilakukan diiringi pawai kendaraan ditiadakan.
Terkait dengan penyelenggaraan sholat Idhul Adha, Pemda Selayar mengatur sebagai berikut :
a. Jemaah dalam kondisi sakit dilarang mengikuti sholat Idhul Adha.
b. Membawa sajadah atau perlengkapan sholat masing-masing dengan ukuran standar.
c. Jemaah diwajibkan memakai masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau mencium tangan.
f. Panitia atau penyelenggara Mesjid mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah terkait persiapan pelaksanaan dan permohonan permintaan APD dalam pelaksanaan sholat Idhul Adha di wilayah masing-masing.
g. Panitia atau penyelenggara sholat Idhul Adha melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan diarea tempat pelaksanaan seperti di lapangan dan di ruangan tertutup seperti Mesjid, Gedung atau Aula.
h. Khatib menyampaikan ceramah Idhul Adha maksimal 15 menit.
Untuk ketentuan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga diatur sebagai berikut :
a. Panitia dan pihak kurban wajib memakai masker.
b. Panitia menyiapkan peralatan cuci tangan atau hand sanitizer.
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan untuk saling jaga jarak.
d. Panitia mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan perwakilan pihak yang berkurban.
e. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
f. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 3 hari mulai hari pelaksanaan sholat Idhul Adha tanggal 11 Dzulhijjah hingga sebelum magrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Terakhir, dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar itu juga menjelaskan bahwa hal-hal yang tidak tercantum maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Diskominfo-SP, IM)










.jpeg)