- Qoriah Selayar Reni Anggraeni Berangsur Pulih, Sudah Diizinkan Kembali ke Pondokan
- Qoriah Asal Selayar Pingsan Usai Tampil di Cabang Tilawah Dewasa Putri MTQ XXXIV Sulsel
- Harga Jagung Rp5.500–Rp6.400/Kg, Bulog Siap Serap Hasil Petani Selayar Dukung Program GEMETAR
- Bupati Selayar Launching Penyaluran Bantuan Pangan 26 Ton untuk Alokasi Februari–Maret 2026
- Tim Medis RSUD KH. Hayyung Selayar Periksa Kesehatan Dapur Kafilah MTQ XXXIV
- Kafilah Selayar Mulai Berlaga di Hari Pertama MTQ XXXIV Sulsel
- Bupati Selayar Terima Kunjungan UPC, Bahas Pengembangan PLTB dan PLTS
- Inspektorat Selayar Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi melalui Evaluasi IKPD MCSP 2025
- Wabup Selayar Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 189 ASN dan Apresiasi Purna Tugas
- MTQ XXXIV Sulsel Resmi Dibuka, Selayar Kirim 110 Kafilah
Bersama Keluarga, Basli Ali Shalat Idul Adha di Rujab Bupati

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (20/7/2021).
Menurut Kadis Kominfo SP, Andi Imran S. Sos., H. Muh. Basli Ali shalat Idul Idha bersama keluarganya, dan ADC dengan Imam Shalat Ustadz Muh. Usman, S. Sos. I.
Untuk terus mencega terjadinya lonjakan kasus postif COVID-19, Bupati Kepulauan Selayar sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/121/VII/KESRA/2021 pada tanggal 12 Juli itu mengatur tentang penyelenggaraan malam takbiran, sholat idhul adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban 1442 H di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Lainnya :
- Video Conference dengan Gubernur Sulsel, MBA Laporkan Kondisi Pencegahan Covid-19 0
- Menpar RI Kick Off Perencanaan Pengembangan KEK Pariwasata Selayar 4
- Basli Ali Teken MOU dengan Pegadaian Untuk Pemberian Beasiswa Bagi Calon Mahasiswa berprestasi0
- Bupati Kepulauan Selayar Pantau Pelaksanaan Ujian SKB CPNS0
- Lagi, Bupati dan Forkopimda Selayar Ikut Upacara Nasional Penurunan Bendera Secara Virtual0
Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut didasari oleh Surat Edaran Menteri Agama nomor : SE.16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat idhul adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban 1442 H serta hasil rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Adapun kebijakan penting yang diambil adalah sebagai berikut :
Kegiatan malam takbiran yang selama ini dilakukan diiringi pawai kendaraan ditiadakan.
Terkait dengan penyelenggaraan sholat Idhul Adha, Pemda Selayar mengatur sebagai berikut :
a. Jemaah dalam kondisi sakit dilarang mengikuti sholat Idhul Adha.
b. Membawa sajadah atau perlengkapan sholat masing-masing dengan ukuran standar.
c. Jemaah diwajibkan memakai masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau mencium tangan.
f. Panitia atau penyelenggara Mesjid mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah terkait persiapan pelaksanaan dan permohonan permintaan APD dalam pelaksanaan sholat Idhul Adha di wilayah masing-masing.
g. Panitia atau penyelenggara sholat Idhul Adha melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan diarea tempat pelaksanaan seperti di lapangan dan di ruangan tertutup seperti Mesjid, Gedung atau Aula.
h. Khatib menyampaikan ceramah Idhul Adha maksimal 15 menit.
Untuk ketentuan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga diatur sebagai berikut :
a. Panitia dan pihak kurban wajib memakai masker.
b. Panitia menyiapkan peralatan cuci tangan atau hand sanitizer.
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan untuk saling jaga jarak.
d. Panitia mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan perwakilan pihak yang berkurban.
e. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
f. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 3 hari mulai hari pelaksanaan sholat Idhul Adha tanggal 11 Dzulhijjah hingga sebelum magrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Terakhir, dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar itu juga menjelaskan bahwa hal-hal yang tidak tercantum maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Diskominfo-SP, IM)










.jpeg)