- Wakili Bupati, Kadis PUTR Selayar Tegaskan Komitmen Percepatan RDTR
- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

MAKASSAR — Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan di Sulawesi Selatan, khususnya melalui implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pemulihan.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Launching Penyerahan Program Gratis Pemkab Kepulauan Selayar0
- Asniar Marjani Hadiri Seminar Nasional 2019 Dharma Wanita Persatuan Pusat0
- Wabup Apresiasi Polres Selayar Sepekan Gelar Bazar dan Pasar UMKM Sambut HUT Bhayangkara ke-77 0
- Bupati Kepulauan Selayar Bersama Forkopimda Hadiri HUT Otoda Secara Virtual0
- Kunker ke Selayar, Menhub Tegaskan Selayar Menjadi Contoh Pelayaran Roro di Indonesia0
Bupati Natsir Ali menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap terobosan hukum tersebut, yang dinilai mampu menghadirkan pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana ringan.
“Saya menyambut baik kolaborasi ini. Hukum tidak sekadar menghukum, tetapi memulihkan korban dan membina pelaku agar kembali produktif bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang pembinaan yang lebih konstruktif bagi pelaku pelanggaran ringan.
“Penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Yang terpenting adalah bagaimana pembinaan dapat dilakukan agar pelaku pidana ringan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan, serta pejabat yang membidangi kerja sama dan hukum dari masing-masing pemerintah daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai langkah hukum yang progresif, berkeadilan, dan berpihak pada pemulihan sosial di daerah. (HUMAS-IC)











.jpeg)