Breaking News
- Bupati Natsir Ali Tegaskan Momentum Kebangkitan Baru Selayar pada Hari Jadi ke-420
- Gubernur Andalan Sulsel Serahkan 15 Miliar sebagai Kado Hari Jadi Ke-420 Selayar
- Hari Jadi Selayar ke-420, Pemerintah Kukuhkan Komitmen Percepatan Pembangunan
- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
Musnahkan 8.461 e-KTP, Ada Apa Dengan Disdukcapil?

SELAYAR - Sebanyak 8.461 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dimusnahkan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (17/12/2018).
e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah KTP yang dalam keadaan rusak dan invalid, terhitung KTP sejak Tahun 2011 - 2018. Demikian dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kepulauan Selayar Andi Patonrangi Pasbal saat dimintai keterangannya di lokasi pemusnahan e-KTP.
"e-KTP yang kita musnahkan ini adalah e-KTP yang sudah rusak dan invalid atau tidak berlaku lagi. Tujuannya menghindari penggunaan e-KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Andi Patonrangi Pasbal.
Ditanya soal e-KTP Invalid, Andi Patonrangi sebut adalah mereka yang mengganti e-KTP karena yang bersangkutan sudah berubah status baik pindah domisili ataupun mereka yang dari status lajang menjadi status sudah berumah tangga atau sudah kawin. Demikian Andi Patonrangi Pasbal mencontohkan.
"Jadi e-KTP yang tidak berlaku itu kita tarik ketika yang bersangkutan datang untuk mengganti karena perubahan status. Misalnya yang bersangkutan sudah kawin yang sebelumnya masih berstatus lajang, atau pindah domisili. Otomatis e-KTP lamanya tidak berlaku dan kita tarik untuk dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelasnya.
Mengakhiri komentarnya, Patonrangi Pasbal menyebut untuk pemusnahan selanjutnya bilamana ada yang mengganti e-KTP, maka pemusnahan akan dilakukan setiap hari ketika pulang jam kantor.
Pada pemusnahan tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Suardi, unsur dari Polres Selayar, Kasatpol. PP bersama sejumlah unsur lainnya. (IM)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)