Breaking News
- Pemda Selayar Buka Jalur Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Unhas
- Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, TMMD ke-128 Selayar Resmi Dibuka
- Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Wilayah Kepulauan, Salurkan Bantuan di Pasilambena dan Taka Bonerate
- PLTS 24 Jam Ubah Wajah Ekonomi Kayuadi, Warga Kini Lebih Produktif
- Kunker Kepulauan Berakhir, Bupati Natsir Ali Jelaskan Dampak Efisiensi Anggaran dari Pulau ke Pulau
- Kayuadi Jadi Penutup Kunker, Bupati Natsir Ali Dorong Pemerataan Program untuk Semua
- Kunker di Kalaotoa, Bupati Jawab Keluhan Jalan dan Siapkan Solusi Air Bersih
- Kepala Rutan Selayar Temui Wakil Bupati, Bahas Dukungan Program Gemerlap dan Gemetar
- Dari Sosial hingga Kesehatan, Peran Baznas Selayar Menguat di Pasimarannu
- Bupati Natsir Ali Pantau Langsung Aktivitas Nelayan di Laut, Sosialisasikan Program Check Point
Musnahkan 8.461 e-KTP, Ada Apa Dengan Disdukcapil?

SELAYAR - Sebanyak 8.461 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dimusnahkan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (17/12/2018).
e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah KTP yang dalam keadaan rusak dan invalid, terhitung KTP sejak Tahun 2011 - 2018. Demikian dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kepulauan Selayar Andi Patonrangi Pasbal saat dimintai keterangannya di lokasi pemusnahan e-KTP.
"e-KTP yang kita musnahkan ini adalah e-KTP yang sudah rusak dan invalid atau tidak berlaku lagi. Tujuannya menghindari penggunaan e-KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Andi Patonrangi Pasbal.
Ditanya soal e-KTP Invalid, Andi Patonrangi sebut adalah mereka yang mengganti e-KTP karena yang bersangkutan sudah berubah status baik pindah domisili ataupun mereka yang dari status lajang menjadi status sudah berumah tangga atau sudah kawin. Demikian Andi Patonrangi Pasbal mencontohkan.
"Jadi e-KTP yang tidak berlaku itu kita tarik ketika yang bersangkutan datang untuk mengganti karena perubahan status. Misalnya yang bersangkutan sudah kawin yang sebelumnya masih berstatus lajang, atau pindah domisili. Otomatis e-KTP lamanya tidak berlaku dan kita tarik untuk dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelasnya.
Mengakhiri komentarnya, Patonrangi Pasbal menyebut untuk pemusnahan selanjutnya bilamana ada yang mengganti e-KTP, maka pemusnahan akan dilakukan setiap hari ketika pulang jam kantor.
Pada pemusnahan tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Suardi, unsur dari Polres Selayar, Kasatpol. PP bersama sejumlah unsur lainnya. (IM)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)