- Sentuhan Ibu Ketua TP PKK Yanti Rahmawati: UMKM Selayar Dibekali Teknologi AI untuk Optimasi Usaha
- Darah Bhayangkara Mengalir, Bupati Selayar Tempuh Laut Naik Kapal Kecil
- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Bupati Natsir Ali Dorong Taka Bonerate Jadi Model Nasional Pengelolaan Perikanan Berbasis Konservasi
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali
Pemkab Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Lindungi Pekerja Konstruksi

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja sektor konstruksi melalui sosialisasi Surat Edaran Nomor 120/500.15/V/w2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi, yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di ruang rapat pimpinan kantor bupati.
Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Selayar, serta dihadiri oleh para kepala OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, M.M., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemkab Selayar berkomitmen untuk mendorong seluruh pekerja, khususnya di sektor konstruksi, agar mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Kunker 5 Kecamatan Salurkan Bansos Non Tunai PKH 0
- Muscab II Persakmi Selayar, Muhammad Arsyad Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2020-20240
- 155 Orang Ikut Ujian Seleksi PPPK di Selayar0
- Upacara Hari Kesadaran Nasional Dirangkai Penyerahan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan0
- Pemkab Selayar Kerja Sama dengan BI Sulsel Sosialisasi Gercep QRIS0
“Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja dari risiko kerja,” ujar Wakil Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selayar, Gasali menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, khususnya oleh para PPK. Ia menekankan bahwa setiap pekerja jasa konstruksi wajib didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum penandatanganan kontrak kerja.
“Perlindungan BPJS dimulai sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali ke rumah. Seluruh proses kini sudah terdigitalisasi dan termonitor langsung oleh pusat,” jelasnya.
Namun hingga Juni 2025, tercatat belum ada pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi di Selayar. Hal ini juga terjadi sepanjang tahun 2024, yang disebabkan oleh minimnya pelaporan dan keterlambatan dalam pendaftaran peserta, yang umumnya baru dilakukan di akhir proyek.
Gasali pun mengajak semua pihak, terutama penyedia jasa konstruksi dan PPK, untuk melakukan pendaftaran tenaga kerja sejak awal pekerjaan dimulai serta melaporkan jumlah tenaga kerja aktif secara berkala, demi memastikan semua pekerja terlindungi.
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menggambarkan keseriusan Pemkab Selayar dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman, tertib, dan berkeadilan melalui sinergi lintas sektor. (HUMAS-IC)
