- Bupati Natsir Ali Tegaskan Momentum Kebangkitan Baru Selayar pada Hari Jadi ke-420
- Gubernur Andalan Sulsel Serahkan 15 Miliar sebagai Kado Hari Jadi Ke-420 Selayar
- Hari Jadi Selayar ke-420, Pemerintah Kukuhkan Komitmen Percepatan Pembangunan
- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
Rapat Tim Terpadu Bahas Rencana Penertiban Pengecer BBM Tanpa Izin

SELAYAR - Asisten Pemerintahan Setda Kepulauan Selayar Drs. Suardi, memimpin rapat bersama tim terpadu, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jumat (24/5/2019).
Dalam rapat tersebut membahas terkait dengan maraknya pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kota Benteng yang tidak mengantongi izin.
"Dalam rapat ini kita menyamakan persepsi serta merumuskan langkah/tahapan penertiban pengecer BBM yang diawali dalam wilayah kota Benteng," kata Asisten Pemerintahan Drs. Suardi selaku Ketua Tim Terpadu Penertiban BBM, berdasar SK Bupati Nomor 379/V/Tahun 2019.
Baca Lainnya :
- Audiensi Dengan TP2D Sulsel, Berikut Usulan Bupati Kepulauan Selayar 0
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Halalbihalal Permas Selayar di Makassar 0
- Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Kepulauan Selayar Berlangsung Sukses 0
- Hari Pahlawan, Kapolres Selayar AKBP. Taovik Ibnu Subarkah, SIK Tabur Bunga di Dermaga Rauf Rahman 0
- Bupati Bersama TITAC Selayar Jajal Jalur Sidrap One Day Trail Adventure 2017 0
Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arief yang juga hadir mengatakan selain regulasi BPH Migas yang melarang pengecer menjual BBM tanpa izin, juga dikhawatirkan rentang terjadi bahaya kebakaran yang tidak bisa dihindari.
Sementara peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 adalah menjadi acuan Sub Penyalur BBM. Salah satu diantaranya berjarak 5 km dari APMS terdekat.
Baca juga : Safari Ramadan, Sekda Marjani Sultan Bagikan Jemaah Kupon Berhadiah
"Salah satu syarat menjual BBM yaitu jarak dari apms dengan pedagang/pengecer yaitu 5 km, sementara di dalam kota benteng ada 2 APMS yang berdekatan," kata Arfang Arief.
Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Arham Gusniar, S.IK, M.H juga menegaskan bahwa acuan penertiban, mengacu pada UU No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dijelaskan Sanksi Pidana terdapat pada pasal 53.
Dalam rapat tersebut muncul sejumlah usulan dari peserta, diantaranya selain penertiban pengecer tidak resmi, juga perlu dilakukan penertiban terhadap APMS yang melakukan penjualan bbm kepada pengecer resmi (Sub penyalur yang ditetapkan dengan SK Bupati) maupun yang tidak resmi yang harga jualnya tidak sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara Kabag. Ekonomi Setda Muh. Arsyad yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengemukakan sebelum melakukan penertiban akan dilakukan sejumlah tahapan, seperti pendataan, dan himbauan kepada pengecer tidak resmi.
"Pada tahapan penindakan nantinya kita berharap cukup sampai pengamanan saja, kecuali setelah itu masih ada yang terus melanggar maka akan berlanjut pada proses hukum.," jelas Muh. Arsyad.
Kabag. Ekonomi mengemukakan diagendakan dalam 1 pekan ke depan telah sampai surat penyampaian/himbauan kepada para pengecer untuk tidak lagi melanjutkan usahanya dan diberi waktu selama 2 pekan, setelah itu masuk ke tahapan penindakan.
"Kita harapkan dapat meningkatkan ketersediaan BBM di APMS, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat konsumen semakin membaik apalagi mengingat akan terjadi penambahan jumlah kendaraan yang masuk ke Selayar untuk Idul Fitri," kata Muh. Arsyad.
Hadir dalam rapat tersebut, Dandim 1415 Kepulauan Selayar, para pimpinan OPD terkait bersama tim terpadu lainnya. (IM)










.jpeg)