- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
- Satu-Satunya dari Kepulauan, UPT SDN Labuang Mangatti Wakili Pasimasunggu pada Lomba Cerdas Cermat Tingkat Kabupaten
- Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor Terpadu Sektor Unggulan Pembangunan Daerah, Tekankan Empat Point Penting
Tim Survei Temukan 90 Penjual BBM Ilegal di Kota Benteng Selayar, Ini Tindakan yang Dilakukan Pemda

Keterangan Gambar : foto by Aenul
SELAYAR - Tim survei yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendata ada sekitar 90 penjual eceran BBM tanpa izin atau illegal dalam Kota Benteng Kepulauan Selayar. Sedangkan 50 penjual BBM legal berada pada radius 3 km dari APMS terdekat.
Hal ini terungkap dalam rapat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar yang membahas tentang masalah BBM, Kamis (20/6/2019). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Ir. H. Arfang Arif yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, SIK., M.H., Kadis Perindagkum, Camat Benteng bersama para Kepala Lingkungan yang ada di Kota Benteng.
Sedangkan pemerintah daerah diberikan amanah oleh pemerintah pusat untuk membantu menangani penjual BBM yang illegal di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya dalam Kota Benteng. Sementara dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, diharuskan ada izin usaha, jika tidak, dianggap sebagai pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana.
Baca Lainnya :
"Saya sangat berharap agar kepala lingkungan yang hadir dapat membantu melakukan pendekatan kepada penjual eceran BBM yang ada di wilayah masing-masing, karena kami yakin ada kedekatan moral terhadap masyarakatnya karena kalau pemerintah yang turun itu sudah berbentuk hukum," tutur Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif.
Sementara Kepala Lingkungan Lango-Lango Barat Abdul Fattah meminta agar APMS di Kota Benteng diaktifkan dan ditingkatkan pelayanannya.
“Kalau memang eceran mau ditertibkan karena dianggap rawan oleh pemerintah, tapi di sisi lain juga sangat membantu bagi masyarakat kecil,” ungkap Abdul Fattah.
Baca juga : Rakor Persiapan Verifikasi Nasional, Ini Hasil Kesepakatan Jajaran Pengurus FKS Selayar
Suplai BBM setiap 10 hari ke Kabupaten Kepulauan Selayar, dinilai sudah cukup untuk stok BBM, akan tetapi lebih banyak penjual yang ilegal dari pada yang legal.
Terkait dengan rencana penertiban penjual BBM eceran tanpa izin, Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif mengatakan bahwa pemerintah daerah memerintahkan langsung Disperindagkum dengan merencanakan secara khusus agar yang 90 orang penjual BBM eceran tanpa izin ini agar diberikan bantuan usaha sebagai penggati usahanya dengan tujuan untuk tidak menjual eceran ilegal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Arham Gusdiar, SIK., M.H., mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dirapatkan sebelumnya, bahkan sudah banyak solusi-solusi dilaksanakan, salah satunya dengan menertibkan semua yg ilegal bahkan sudah ditindak tegas sesuai dengan etika kelembagaan.
Dalam rapat tersebut disepakati agar penjual BBM tanpa izin diberikan waktu 10 hari untuk mengosongkan usaha ilegalnya, sembari para Kepala Lingkungan diharapkan dapat membantu memberikan arahan sebelum pemerintah daerah bekerjasama dengan aparat terkait turun melakukan penertiban.
"Masyarakat juga berharap ketika batas waktu yang diberikan 10 hari mulai dari tanggal 20-30 dan stok penjual ilegal belum habis maka pemerintah juga harus siap untuk membeli sisa stoknya," ungkap Syamsul selaku perwakilan masyarakat. (HUMAS / AENUL)










.jpeg)