- Bupati Selayar Hadiri Rakornis TMMD ke-128 di Makodim 1415, Perkuat Sinergi Bangun Desa
- TP PKK dan Disdukcapil Selayar Sosialisasikan KISAK 2026, Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan
- Ketua TP PKK Selayar Kukuhkan 11 Duta KISAK, Perkuat Edukasi Administrasi Kependudukan
- Bupati Natsir Ali Soroti Sektor Perikanan Saat Terima Kunjungan Ombudsman
- BPS dan Bupati Selayar Perkuat Data untuk Pembangunan Lewat Kelurahan CANTIK 2026
- Qoriah Selayar Reni Anggraeni Berangsur Pulih, Sudah Diizinkan Kembali ke Pondokan
- Qoriah Asal Selayar Pingsan Usai Tampil di Cabang Tilawah Dewasa Putri MTQ XXXIV Sulsel
- Harga Jagung Rp5.500–Rp6.400/Kg, Bulog Siap Serap Hasil Petani Selayar Dukung Program GEMETAR
- Bupati Selayar Launching Penyaluran Bantuan Pangan 26 Ton untuk Alokasi Februari–Maret 2026
- Tim Medis RSUD KH. Hayyung Selayar Periksa Kesehatan Dapur Kafilah MTQ XXXIV
Tim Survei Temukan 90 Penjual BBM Ilegal di Kota Benteng Selayar, Ini Tindakan yang Dilakukan Pemda

Keterangan Gambar : foto by Aenul
SELAYAR - Tim survei yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendata ada sekitar 90 penjual eceran BBM tanpa izin atau illegal dalam Kota Benteng Kepulauan Selayar. Sedangkan 50 penjual BBM legal berada pada radius 3 km dari APMS terdekat.
Hal ini terungkap dalam rapat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar yang membahas tentang masalah BBM, Kamis (20/6/2019). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Ir. H. Arfang Arif yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, SIK., M.H., Kadis Perindagkum, Camat Benteng bersama para Kepala Lingkungan yang ada di Kota Benteng.
Sedangkan pemerintah daerah diberikan amanah oleh pemerintah pusat untuk membantu menangani penjual BBM yang illegal di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya dalam Kota Benteng. Sementara dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, diharuskan ada izin usaha, jika tidak, dianggap sebagai pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana.
Baca Lainnya :
"Saya sangat berharap agar kepala lingkungan yang hadir dapat membantu melakukan pendekatan kepada penjual eceran BBM yang ada di wilayah masing-masing, karena kami yakin ada kedekatan moral terhadap masyarakatnya karena kalau pemerintah yang turun itu sudah berbentuk hukum," tutur Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif.
Sementara Kepala Lingkungan Lango-Lango Barat Abdul Fattah meminta agar APMS di Kota Benteng diaktifkan dan ditingkatkan pelayanannya.
“Kalau memang eceran mau ditertibkan karena dianggap rawan oleh pemerintah, tapi di sisi lain juga sangat membantu bagi masyarakat kecil,” ungkap Abdul Fattah.
Baca juga : Rakor Persiapan Verifikasi Nasional, Ini Hasil Kesepakatan Jajaran Pengurus FKS Selayar
Suplai BBM setiap 10 hari ke Kabupaten Kepulauan Selayar, dinilai sudah cukup untuk stok BBM, akan tetapi lebih banyak penjual yang ilegal dari pada yang legal.
Terkait dengan rencana penertiban penjual BBM eceran tanpa izin, Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif mengatakan bahwa pemerintah daerah memerintahkan langsung Disperindagkum dengan merencanakan secara khusus agar yang 90 orang penjual BBM eceran tanpa izin ini agar diberikan bantuan usaha sebagai penggati usahanya dengan tujuan untuk tidak menjual eceran ilegal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Arham Gusdiar, SIK., M.H., mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dirapatkan sebelumnya, bahkan sudah banyak solusi-solusi dilaksanakan, salah satunya dengan menertibkan semua yg ilegal bahkan sudah ditindak tegas sesuai dengan etika kelembagaan.
Dalam rapat tersebut disepakati agar penjual BBM tanpa izin diberikan waktu 10 hari untuk mengosongkan usaha ilegalnya, sembari para Kepala Lingkungan diharapkan dapat membantu memberikan arahan sebelum pemerintah daerah bekerjasama dengan aparat terkait turun melakukan penertiban.
"Masyarakat juga berharap ketika batas waktu yang diberikan 10 hari mulai dari tanggal 20-30 dan stok penjual ilegal belum habis maka pemerintah juga harus siap untuk membeli sisa stoknya," ungkap Syamsul selaku perwakilan masyarakat. (HUMAS / AENUL)










.jpeg)