- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
- Satu-Satunya dari Kepulauan, UPT SDN Labuang Mangatti Wakili Pasimasunggu pada Lomba Cerdas Cermat Tingkat Kabupaten
- Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor Terpadu Sektor Unggulan Pembangunan Daerah, Tekankan Empat Point Penting
Wabup Selayar Ikuti Pembukaan Sosialisasi Monev KIP 2025 Sulsel

KEPULAUAN SELAYAR – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menghadiri pembukaan sosialisasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (31/1/2025).
Saiful Arif yang hadir secara daring di ruang kerjanya, didampingi oleh Kepala Bidang Humas IKP Andi Sandra Esty Abriany bersama perwakilan dari Dinas PMD serta Plt Desa Bontosunggu Patmawati dan perwakilan dari Desa Barugaia.
Terpantau kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Pemprov Sulsel ini, diikuti oleh 163 badan publik yang terdiri dari 24 pemerintah kabupaten/kota, 9 partai politik, 10 lembaga vertikal, 52 Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulsel, 18 Pemerintah Desa, 21 Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa, dan 5 Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Lainnya :
Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fauziah Erwin yang membuka kegiatan tersebut menekankan monitoring evaluasi keterbukaan publik ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk konsistensi Komisi Informasi khususnya di Provinsi Sulsel dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pelaksanan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun implementasi dari petunjuk teknis yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat.
"Sejauh ini pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini masih berkutat pada persoalan penyediaan informasi dasar. Padahal esensi utama dari lahirnya UU. No.14 Tahun 2008 ini adalah lahirnya masyarakat informasi yang cerdas tangguh, dan mandiri. Meskipun ini masih menjadi cita-cita upaya untuk mendorong terwujudnya masyarakat informasi inilah kami terus berkomitmen untuk terus melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini," terang Fauziah Erwin.
"Jika pada tahun-tahun sebelumnya KI Sulsel menyasar badan publik pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah dan pemerintah desa, tahun ini pelaksanaan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik juga dilaksanakan terhadap lembaga vertikal tingkat provinsi, juga ada partai politik dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai entitas baru yang kita monev," tambah Fauziah Erwin.
Terdapat 5 indikator dalam pelaksanaan penilaian Monev KIP 2025. Diantaranya, Indikator Sarana dan Prasarana, Indikator Digitalisasi, Indikator Jenis Informasi, Indikator Kualitas Informasi, dan Indikator Komitmen Organisasi.
Selain itu, untuk memastikan Monitoring dan Evaluasi berlangsung secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan independen, Komisi Informasi Provinsi Sulsel juga mengundang Tim Penilai Independen yang berkompeten yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, dan aktifis difabel untuk memberikan penilaian dan masukan khususnya pada tahapan uji publik. (Humas IKP Diskominfo SP/Tim)










.jpeg)