Breaking News
- Lima Mesin Sewa PLTD Tangkala Mulai Beroperasi, Pasokan Listrik Selayar Kembali Normal
- Bupati Selayar Semangati Peserta Lomba Gerak Jalan Indah, Ajak Jaga Kekompakan dan Ketertiban
- Ribuan Warga Turun Saksikan Lomba Gerak Jalan Indah HUT ke-80 RI di Selayar
- SDN Jinato Ukir Sejarah, Ikut Lomba Gerak Jalan Indah dan Drum Band HUT RI ke-80 di Selayar
- Wabup Muhtar Lepas Gerak Jalan Pelajar, Ribuan Warga Selayar Saksikan Semarak HUT ke-80 RI
- Wabup Kepulauan Selayar Lepas Gerak Jalan Pelajar, Ribuan Warga Saksikan Semarak HUT ke-80 RI
- Kesbangpol Pastikan Penggantian Sepatu yang Rusak, Tiba Paling Lambat Besok
- Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Resmi Jabat Kadis Kominfo-SP Selayar
- Bupati Selayar Apresiasi Perhatian Gubernur Sulsel untuk Konektivitas Daerah Kepulauan
- Hadiri Peluncuran Pesawat Amfibi, Bupati Natsir Ali: Harapkan Bisa Selamatkan Nyawa dan Dongkrak Ekonomi Selayar
Aparat Gabungan Segel Restoran Rahmat Baloiya Inn, Ini Alasannya

SELAYAR, - Restaurant dan Karaoke Rahmat Baloiya Inn (Jamalu) milik Rahmatia alias Kobong disegel Petugas Gabungan yang tergabung dalam Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 4/10/2018.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Ahmad Aliefyanto, M. M. Pub., yang memimpin langsung kegiatan ini menyebutkan Tim Penegakan Perda ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kepulauan Selayar.
Menurutnya, dasar penyegelan tempat ini dilandasi dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Pasal 3 Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Izin Tertentu.
"Sebelum penyegelan ini, kami sudah melayangkan teguran dua kali, dan memberi kesempatan untuk mengurus izinnya namun sampai hari ini Pihak Rahmat Baloiya Inn belum juga mampu memperlihatkan Surat Izin sesuai atauran yang berlaku itu," beber Kasat Pol PP.
Senada dengan itu Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Rusdi, S. H., menjelaskan bahwa kegiatan penegakan perda ini rutin kami lakukan khusunya pada tempat-tempat hiburan yang disinyalir dan diduga surat izinnya sudah tidak berlaku atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali untuk beroperasi.
"Bersama Polres, kami akan terus melakukan pemantau terhadap tempat-tempat hiburan, jika dalam pamantauan masih ada yang nekat membuka usahanya, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," Jelas Rusdi.
Terkait Surat Izin yang dimaksud Pihak Rahmat Baloiya Inn, Rahmatia, setelah menanda tangani Berita Acara Penyegelan Badan Usaha, dihadapan para Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Kepulauan Selayar dengan sangat komperatif menyampaikan bahwa perpanjangan izinnya sedang dalam proses dan berjanji akan mematuhi aturan serta siap menutup sementara usahanya sampai izin tersebut diperoleh. (IchalBendo)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 3 Komentar untuk Berita Ini
-
Peralatan restoran 04 Apr 2019, 15:31:30 WIB
Segel restoran ini sudah berdasarkan undang-undang. Sebaiknya yang ingin membuka restoran lebih memperhatikan surat perizinan. Surat perizinan sangat penting sebelum anda memutuskan untuk membeli peralatan restoran.
blog netterku 16 Feb 2020, 09:46:22 WIBJika tidak ada izin memang perlu untuk di segel. Sekedar saran buat para pemerintah agar kiranya dapat membantu para pengusaha juga dalam membuat surat izin mendirikan sesuatu baik itu perusahaan, tmpat ibadah, dll
http://blog.netterku.com/2020/01/dingdong.html
View all comments