Breaking News
- Sentuhan Kasih Bupati Natsir Ali pada Anak TK, Beri Reward untuk yang Pintar Membaca
- Bupati Natsir Ali Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini Melalui Gerakan Gemar Makan Telur
- Bupati Natsir Ali Lantik Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanadoang
- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
Aparat Gabungan Segel Restoran Rahmat Baloiya Inn, Ini Alasannya

SELAYAR, - Restaurant dan Karaoke Rahmat Baloiya Inn (Jamalu) milik Rahmatia alias Kobong disegel Petugas Gabungan yang tergabung dalam Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 4/10/2018.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Ahmad Aliefyanto, M. M. Pub., yang memimpin langsung kegiatan ini menyebutkan Tim Penegakan Perda ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kepulauan Selayar.
Menurutnya, dasar penyegelan tempat ini dilandasi dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Pasal 3 Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Izin Tertentu.
"Sebelum penyegelan ini, kami sudah melayangkan teguran dua kali, dan memberi kesempatan untuk mengurus izinnya namun sampai hari ini Pihak Rahmat Baloiya Inn belum juga mampu memperlihatkan Surat Izin sesuai atauran yang berlaku itu," beber Kasat Pol PP.
Senada dengan itu Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Rusdi, S. H., menjelaskan bahwa kegiatan penegakan perda ini rutin kami lakukan khusunya pada tempat-tempat hiburan yang disinyalir dan diduga surat izinnya sudah tidak berlaku atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali untuk beroperasi.
"Bersama Polres, kami akan terus melakukan pemantau terhadap tempat-tempat hiburan, jika dalam pamantauan masih ada yang nekat membuka usahanya, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," Jelas Rusdi.
Terkait Surat Izin yang dimaksud Pihak Rahmat Baloiya Inn, Rahmatia, setelah menanda tangani Berita Acara Penyegelan Badan Usaha, dihadapan para Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Kepulauan Selayar dengan sangat komperatif menyampaikan bahwa perpanjangan izinnya sedang dalam proses dan berjanji akan mematuhi aturan serta siap menutup sementara usahanya sampai izin tersebut diperoleh. (IchalBendo)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 3 Komentar untuk Berita Ini
-
Peralatan restoran 04 Apr 2019, 15:31:30 WIB
Segel restoran ini sudah berdasarkan undang-undang. Sebaiknya yang ingin membuka restoran lebih memperhatikan surat perizinan. Surat perizinan sangat penting sebelum anda memutuskan untuk membeli peralatan restoran.
blog netterku 16 Feb 2020, 09:46:22 WIBJika tidak ada izin memang perlu untuk di segel. Sekedar saran buat para pemerintah agar kiranya dapat membantu para pengusaha juga dalam membuat surat izin mendirikan sesuatu baik itu perusahaan, tmpat ibadah, dll
http://blog.netterku.com/2020/01/dingdong.html
View all comments