Breaking News
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
- Perkuat Pembangunan Berbasis Data, Wabup Selayar Temui Kepala BPS Sulsel
- Wabup Muhtar Pimpin Rapat, Persiapan Selayar Meriahkan HUT Sulsel ke-357
- Dari Expo UMKM hingga Anti Mager, Bupati Selayar Aktif dalam Rangkaian Harkopnas 79
- Bupati Natsir Ali Dampingi Menteri Koperasi dan Gubernur Tinjau KDMP Desa Sorowako
- Bupati Kepulauan Selayar terima penghargaan Harkopnas 79 Sulsel di Sorowako Lutim
- Rangkaian Harkopnas ke-79, Bupati Selayar Tanam Kayu Putih di Kawasan Konservasi PT Vale
- Wabup Selayar Bersama Baznas Salurkan Bantuan Rp4 Juta untuk Korban Kebakaran di Batangmata Sapo
- Stand UMKM Selayar Jadi Incaran Pengunjung, Harkopnas79 Lutim, Sekda : Ini Bukti Produk Kita Punya Pasar
- Sekda Selayar Apresiasi Lutim, Dinilai All Out Jamu Peserta Harkopnas di Danau Matano
Aparat Gabungan Segel Restoran Rahmat Baloiya Inn, Ini Alasannya

SELAYAR, - Restaurant dan Karaoke Rahmat Baloiya Inn (Jamalu) milik Rahmatia alias Kobong disegel Petugas Gabungan yang tergabung dalam Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 4/10/2018.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Ahmad Aliefyanto, M. M. Pub., yang memimpin langsung kegiatan ini menyebutkan Tim Penegakan Perda ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kepulauan Selayar.
Menurutnya, dasar penyegelan tempat ini dilandasi dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Pasal 3 Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Izin Tertentu.
"Sebelum penyegelan ini, kami sudah melayangkan teguran dua kali, dan memberi kesempatan untuk mengurus izinnya namun sampai hari ini Pihak Rahmat Baloiya Inn belum juga mampu memperlihatkan Surat Izin sesuai atauran yang berlaku itu," beber Kasat Pol PP.
Senada dengan itu Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Rusdi, S. H., menjelaskan bahwa kegiatan penegakan perda ini rutin kami lakukan khusunya pada tempat-tempat hiburan yang disinyalir dan diduga surat izinnya sudah tidak berlaku atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali untuk beroperasi.
"Bersama Polres, kami akan terus melakukan pemantau terhadap tempat-tempat hiburan, jika dalam pamantauan masih ada yang nekat membuka usahanya, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," Jelas Rusdi.
Terkait Surat Izin yang dimaksud Pihak Rahmat Baloiya Inn, Rahmatia, setelah menanda tangani Berita Acara Penyegelan Badan Usaha, dihadapan para Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Kepulauan Selayar dengan sangat komperatif menyampaikan bahwa perpanjangan izinnya sedang dalam proses dan berjanji akan mematuhi aturan serta siap menutup sementara usahanya sampai izin tersebut diperoleh. (IchalBendo)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











.jpeg)