- Jelang Penyerahan SK, Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Ikuti Gladi Dipimpin Bupati Natsir Ali
- Pemkab Selayar Matangkan Persiapan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Ribuan Peserta Telah Mengkonfirmasi Kehadiran
- Untuk Warga Pulau yang Berobat Di RSUD KH. Khayyung, Bupati Natsir Ali Siapkan Rumah Singgah
- Perkuat Kemandirian Usaha Melalui Dinas Perindustrian, Bupati Natsir Ali Salurkan Bantuan Produktif
- Bupati Selayar Keluarkan Himbauan Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib dan Aman
- Bupati Kepulauan Selayar Terima Perangkat Akses Internet dari BAKTI Kemkomdigi RI
- Langkah Sederhana Bupati Natsir Ali, Menguatkan Harapan Pedagang Buah Musiman
- PKK Selayar Dukung Penuh Program GEMERLAP Hingga Tingkat Desa
- Tri Yanti Rahmawati Natsir Lantik Ketua TP PKK dan Kukuhkan Tim Pembina Posyandu serta Bunda PAUD Kecamatan
- Bupati Selayar Apresiasi Perhatian Gubernur Sulsel saat Tinjau Pelabuhan Terapung Seaplane
Bupati Selayar Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

SELAYAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara aktif dan non aktif dilingkup Pemerintahan dan DPRD se – Sulsel, Senin 21/10/2019.
Pemeriksaan harta kekayaan negara terhadap para penyelenggara negara ini dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Demikian dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (21/10).
Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas,” kata Febri.
Baca Lainnya :
- KPPN Benteng dan Pemda Selayar Teken MOU Tentang Pemanfaatn Data dan Informasi0
- Pemasangan Plat Tandai Launching Program RS-RTLH di Kepulauan 0
- Dilepas Oleh Sekda Selayar, 27 OPD Ikut Lomba Sampan Dayung Perahu Naga 0
- Kolaborasi Kembangkan Pariwisata, Bupati Kepulauan Selayar dan Bupati Bulukumba Teken MOU0
- 11 Ketua TP PKK Kecamatan Dilantik, 3 Diantaranya Oppo'0
Menurutnya, klarifikasi harta kekayaan ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“KPK akan terus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud Pelaporan LHKPN yang akuntabel,” tegas Febri.
Seperti yang dijadwalkan, Bupati Kepulauan Selayar H.Muh Basli Ali melakukan klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK.
Bertempat di BPSDM Sulsel proses klarifikasi LHKPN Bupati Kep Selayar nampak bersamaan dengn klarifikasi LHKPN Gubernur Sulsel.
“Alhamudillah proses klarifikasi LHKPN berjalan lancar. Kita mengapresiasi dan mendukung upaya KPK untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap Korupsi. Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yg dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel,” tutur Basli.
Ia menjelaskan LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK karena pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi. (DA)










.jpeg)