- Bupati Selayar Buka Kegiatan Penguatan Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi, Apresiasi Dukungan BKKBN Sulsel
- GEMERLAP dan Checkpoint Nelayan, Dua Strategi Unggulan Selayar di Forum TPID Sulsel
- Wabup Selayar Sambut Kepala BKKBN Sulsel, Bahas Kolaborasi Cegah Stunting Hingga Program Bangga Kencana
- Wabup Muhtar Buka FGD Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
- Wabup Muhtar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih di Kepulauan Selayar
- Dua Pesan Penting Wabup Muhtar: Optimalkan APBD dan Gunakan Bahan Lokal MBG
- Membumikan Akhlak Rasulullah di Era Modern, Pesan Wabup Muhtar dalam Maulid Nabi 1447 H
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK, Komitmen Perkuat Pengawasan Korupsi di Selayar
- Kesbangpol Selayar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik: Dorong Kedewasaan Berpolitik di Kalangan Generasi Muda
- BAZNAS Selayar Akan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Imam, Muazzin, dan Marbot Masjid
Bupati Selayar Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

SELAYAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara aktif dan non aktif dilingkup Pemerintahan dan DPRD se – Sulsel, Senin 21/10/2019.
Pemeriksaan harta kekayaan negara terhadap para penyelenggara negara ini dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Demikian dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (21/10).
Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas,” kata Febri.
Baca Lainnya :
- Ir. Makkawaru Paparkan Capaian Kinerja Dinas KP TA 2016-20180
- Pengembangan KIPT, Pemkab Selayar Rakor Dengan Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sulsel0
- DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Sahkan APBD TA. 20170
- Wabup Selayar Penuhi Undangan Pelantikan Bintara di Makassar0
- Wabup Serahkan Piagam Penghargaan Kepada 10 Maba Politeknik Negeri Bali PDD Kepulauan Selayar0
Menurutnya, klarifikasi harta kekayaan ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“KPK akan terus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud Pelaporan LHKPN yang akuntabel,” tegas Febri.
Seperti yang dijadwalkan, Bupati Kepulauan Selayar H.Muh Basli Ali melakukan klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK.
Bertempat di BPSDM Sulsel proses klarifikasi LHKPN Bupati Kep Selayar nampak bersamaan dengn klarifikasi LHKPN Gubernur Sulsel.
“Alhamudillah proses klarifikasi LHKPN berjalan lancar. Kita mengapresiasi dan mendukung upaya KPK untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap Korupsi. Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yg dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel,” tutur Basli.
Ia menjelaskan LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK karena pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi. (DA)










.jpeg)