- Bupati Natsir Ali Hadiri Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP di Masamba, Tegaskan Apresiasi atas Loyalitas Personel
- Wabup Selayar Sampaikan Pesan Tito Karnavian pada Peringatan Otda ke-30
- Bupati Natsir Ali Tegaskan Penyaluran Bantuan Harus Adil Tanpa Diskriminasi
- Hadiri Rakor Provinsi, Wabup Selayar Dukung Strategi 3R dan Edukasi Pengelolaan Sampah
- Pemda Selayar Buka Jalur Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Unhas
- Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, TMMD ke-128 Selayar Resmi Dibuka
- Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Wilayah Kepulauan, Salurkan Bantuan di Pasilambena dan Taka Bonerate
- PLTS 24 Jam Ubah Wajah Ekonomi Kayuadi, Warga Kini Lebih Produktif
- Kunker Kepulauan Berakhir, Bupati Natsir Ali Jelaskan Dampak Efisiensi Anggaran dari Pulau ke Pulau
- Kayuadi Jadi Penutup Kunker, Bupati Natsir Ali Dorong Pemerataan Program untuk Semua
Bupati Selayar Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

SELAYAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara aktif dan non aktif dilingkup Pemerintahan dan DPRD se – Sulsel, Senin 21/10/2019.
Pemeriksaan harta kekayaan negara terhadap para penyelenggara negara ini dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Demikian dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (21/10).
Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas,” kata Febri.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Resmikan Pemanfaatan Mesjid Nurul Jihad Dusun Karebosi Desa Kohala 0
- Buka Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Sambutan Asisten Administrasi 0
- Meriahkan HUT RI ke-74, Disdikbud Selayar Gelar Lomba Seni Antar Sekolah0
- Pertahankan Penghargaan Swatisaba Wistara, Ketua FKS Sebut Kado Terindah Untuk Hari Jadi Selayar0
- Bappelitbangda Segera Luncurkan Program Inovasi Posyandu Permata Hati0
Menurutnya, klarifikasi harta kekayaan ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“KPK akan terus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud Pelaporan LHKPN yang akuntabel,” tegas Febri.
Seperti yang dijadwalkan, Bupati Kepulauan Selayar H.Muh Basli Ali melakukan klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK.
Bertempat di BPSDM Sulsel proses klarifikasi LHKPN Bupati Kep Selayar nampak bersamaan dengn klarifikasi LHKPN Gubernur Sulsel.
“Alhamudillah proses klarifikasi LHKPN berjalan lancar. Kita mengapresiasi dan mendukung upaya KPK untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap Korupsi. Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yg dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel,” tutur Basli.
Ia menjelaskan LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK karena pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi. (DA)










.jpeg)