- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
Kabag Ekon SDA Mursalim, Tegaskan Surat terkait MSL diminta Sementara Hentikan Aktivitasnya, Benar Dari Pemkab Selayar

Keterangan Gambar : Foto : Mursalim, S. Sos., M. M. Kabag Ekonomi Setda Pemkab Kepulauan Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Menyikapi sejumlah pihak yang mempertanyakan kebenaran Surat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditandatangi secara elektronik oleh Bupati perihal penyampaian tentang permintaan pemberhentian sementara kegiatan usaha MSL.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Kabag Ekon SDA Setda) Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan bahwa surat tersebut benar resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
"Surat tersebut adalah benar dari Pemerintah Kepulauan Selayar melalui Bagian Ekonomi, tegasnya pada Sabtu (25/5) siang
Baca Lainnya :
- KONI Selayar Gelar Rapat Jelang Keberangkatan Kontingen Porda XVI Sulsel0
- Melalui Program PKK Peduli, Ketua TP PKK Kepulauan Selayar Berbagi Kepada Warga kurang Mampu0
- DPD KNPI Kepulauan Selayar Gelar Rakerkab XIII0
- Asisten Pemerintahan Setda Selayar Lepas Peserta Gerak Jalan Santai Peringati Hardiknas 0
- Sekda Mesdiyono Lantik 2 Pejabat Pimpinan Pratama dan 14 Pejabat Administrator0
Mursalim menambahkan, surat tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan berinvestasi pada usaha-usaha yang belum memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmask terkait belum sampainya surat tersebut ke pihak MSL, Mursalin mengatakan secara etika pemerintahan surat resmi disampaikan di hari kerja.
"Belum sampai memang, itu dikarenakan hari libur (kamis dan jumat), sehingga akan diantarkan ke yang bersangkutan pada hari kerja yaitu hari senin lusa" tulisnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi
Ditanya sehubungan beredar luasnya surat tersebut, ia menjawab tidak ada masalah, supaya masyarakat luas tahu bahwa ada himbauan pemerintah, dan diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta Pimpinan MSL Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya.
Penyampaian tersebut tertuang dalam Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kepulauan Selayar bernomor 500/64/V/2024/Bag.Ekon SDA tertanggal 22 Mei 2024, Perihal Penyampaian, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai Tindak Lanjut dari Kegiatan Saudara pada Hari Ahad tanggal 19 Mei 2024 yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerak jalan Santai, serta setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas jasa Keuangan (0JK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Terkait Legalitas Perusahaan tersebut.
"Belum ditemukan adanya dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya." Jelas isi dalam surat tersebut
Maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan bersama, Pihak MSL diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usaha termasuk perekrutan karyawan sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih Lanjut dalam surat tersebut menegaskan Pemerintah Daerah akan mendukung kegiatan usaha pemasaran, periklanan dan promosi sepanjang telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS-IC)











.jpeg)