- TP PKK Selayar Turun ke Lapangan Evaluasi Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK
- HUT ke-81 PMI, Sekda Selayar Dorong PMR Jadi Generasi Tangguh Berjiwa Kemanusian
- Perpanjang Penerbangan H. Aroepala, Bupati Selayar: Konektivitas Kunci Dorong Pariwisata
- Terima Mahasiswa KKN ITSBM, Sekda Selayar: Beri Manfaat dan Gali Potensi Desa
- Sekolah Rakyat Selayar Ditarget Mulai 2027, Wabup Muhtar Dorong Percepatan Pematangan Lahan
- EKI OJK Sasar Patilereng, Sekda Selayar Dorong Ekonomi Produktif Warga
- PKK Selayar Perkuat Edukasi Pangan Sehat Lewat Lomba B2SA
- Rakor TPKAD, Bupati Natsir Ali Dorong Akses Keuangan hingga Pulau-Pulau Kecil
- Bukan Sekadar Antrean, Bupati Natsir Ali Dorong Solusi Energi Jangka Panjang
- Bupati Natsir Ali Panggil Agen LPG, Cari Akar Persoalan Penolakan Tabung Berkarat
LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Natsir Ali : Ini Evaluasi Kinerja Pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar

KEPULAUAN SELAYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Daerah, dan pejabat lainnya, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Selayar, Jumat (21/3/2025) malam.
Dalam rapat paripurna ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ yang memuat kinerja dan pencapaian pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali.
Baca Lainnya :
- PAW Ketua DPRD, Begini Tanggapan Bupati Kepulauan Selayar0
- Paripurna DPRD, MBA Sebut Pembahasan APBD Tahun Ini Paling Lancar dan Cepat0
- Juara Liga Ramadhan, Bupati Serahkan Piala Bergilir Kepada Bandara FC 0
- Kabag. Umpro Bersama Staf Berbagi Menu Buka Puasa untuk Kaum Dhuafa0
- JCH Selayar, Diterima Resmi Oleh PPIH Embarkasi Sudiang Makassar0
Bupati Natsir Ali menyampaikan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan dari pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, LKPJ Tahun 2024 merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Kepulauan Selayar, sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024.
"Mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran, merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun 2024, dan akan dievaluasi melalui rekomendasi dan untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan pada tahun yang akan datang," kata Natsir Ali.
Usai menyampaikan LKPJ, Natsir Ali mengemukakan apabila dalam LKPJ tersebut dipandang mengandung nilai keberhasilan, maka sesungguhnya keberhasilan itu bukanlah semata-mata produk eksekutif belaka, tetapi sesungguhnya tidak terlepas dari partisipasi aktif para anggota dewan dan Forkopimda.
"Saya menaruh harapan kepada seluruh anggota dewan dan segenap pemangku kepentingan untuk dapat memberikan masukan serta evaluasi guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan meningkatkan efektifitas pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar pada masa yang akan datang," tutup Natsir Ali. (Humas IKP/M)











.jpeg)