- GEMERLAP dan Checkpoint Nelayan, Dua Strategi Unggulan Selayar di Forum TPID Sulsel
- Wabup Selayar Sambut Kepala BKKBN Sulsel, Bahas Kolaborasi Cegah Stunting Hingga Program Bangga Kencana
- Wabup Muhtar Buka FGD Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
- Wabup Muhtar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih di Kepulauan Selayar
- Dua Pesan Penting Wabup Muhtar: Optimalkan APBD dan Gunakan Bahan Lokal MBG
- Membumikan Akhlak Rasulullah di Era Modern, Pesan Wabup Muhtar dalam Maulid Nabi 1447 H
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK, Komitmen Perkuat Pengawasan Korupsi di Selayar
- Kesbangpol Selayar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik: Dorong Kedewasaan Berpolitik di Kalangan Generasi Muda
- BAZNAS Selayar Akan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Imam, Muazzin, dan Marbot Masjid
- Wabup dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Dorong Kepatuhan Dunia Usaha dalam Perlindungan Tenaga Kerja
LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Natsir Ali : Ini Evaluasi Kinerja Pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar

KEPULAUAN SELAYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Daerah, dan pejabat lainnya, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Selayar, Jumat (21/3/2025) malam.
Dalam rapat paripurna ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ yang memuat kinerja dan pencapaian pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Nobar Film G 30 S/PKI di Makodim 1415 Selayar 0
- Wabup Kepulauan Selayar Temui Wagub Sulsel Ajukan Proposal Bantuan Listrik0
- Ketum PBSI Pantau Atlet Pebulutangkis Selayar di Arena Porda XVI Sulsel, Berikut Pesannya 0
- Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Selayar Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Tamalanrea0
- Aplikasi Undangan Ramai Beredar Di Selayar, Kominfo Imbau Tidak diKlik, Itu Penipuan!0
Bupati Natsir Ali menyampaikan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan dari pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, LKPJ Tahun 2024 merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Kepulauan Selayar, sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024.
"Mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran, merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun 2024, dan akan dievaluasi melalui rekomendasi dan untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan pada tahun yang akan datang," kata Natsir Ali.
Usai menyampaikan LKPJ, Natsir Ali mengemukakan apabila dalam LKPJ tersebut dipandang mengandung nilai keberhasilan, maka sesungguhnya keberhasilan itu bukanlah semata-mata produk eksekutif belaka, tetapi sesungguhnya tidak terlepas dari partisipasi aktif para anggota dewan dan Forkopimda.
"Saya menaruh harapan kepada seluruh anggota dewan dan segenap pemangku kepentingan untuk dapat memberikan masukan serta evaluasi guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan meningkatkan efektifitas pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar pada masa yang akan datang," tutup Natsir Ali. (Humas IKP/M)
