- Wakil Bupati Muhtar Buka Turnamen Sepak Takraw Pelajar Perebutkan Piala Bupati dan Ketua TP PKK
- Wabup Muhtar Tutup Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Selayar: Wujud Nyata Negara Hadir hingga Pelosok Negeri
- Bupati Natsir Ali Hadiri Peresmian Kantor Baru Balai Besar KSDA dan Teken PKS Penguatan Fungsi Taman Nasional Takabonerate
- Bupati Selayar Buka Kegiatan Penguatan Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi, Apresiasi Dukungan BKKBN Sulsel
- GEMERLAP dan Checkpoint Nelayan, Dua Strategi Unggulan Selayar di Forum TPID Sulsel
- Wabup Selayar Sambut Kepala BKKBN Sulsel, Bahas Kolaborasi Cegah Stunting Hingga Program Bangga Kencana
- Wabup Muhtar Buka FGD Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
- Wabup Muhtar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih di Kepulauan Selayar
- Dua Pesan Penting Wabup Muhtar: Optimalkan APBD dan Gunakan Bahan Lokal MBG
- Membumikan Akhlak Rasulullah di Era Modern, Pesan Wabup Muhtar dalam Maulid Nabi 1447 H
Masa Jabatan Kades Bertambah, Bupati Basli Ali Warning Terkait Pengelolaan Anggaran Desa

KEPULAUAN SELAYAR - Para Kepala Desa diminta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode.
“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih meningkat, serta yang tak pentinnya, hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggugjawab kita kepada kemasyarakat, juga semakin besar” Tegas Bupati Basli Ali
Arahan ini disampaikan Basli Ali, usai dirinya mengukuhkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena, yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Pasimarannu, pada Jumat (12/7).
Baca Lainnya :
- Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar Buka Pelatihan Tenun di Bontomatene 0
- JCH Asal Kabupaten Kepulauan Selayar Tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Begini Kondisinya0
- Bupati Basli Ali Tekankan Institusi Maksimalkan Peran Wujudkan One Singel Data Kepulauan Selayar0
- Bupati Kepulauan Selayar Gratiskan Rapid Test Bagi Mahasiswa dan Pelajar0
- TMMD ke-102 Kembali Bidik Kabupaten Kepulauan Selayar 0
Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Basli Ali ke perwakilan Kades dan BPD dari dua kecamatan itu.
Kata Bupati, Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
“Para kades dan BPD harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya 5 tahun karena Pilkada serentak,” tuturnya.
Untuk itu ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, menjadi energi dan semangat baru bagi para Kades dan BPD bersinergi dan terus berkarya memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Point pentingnya lainnya dari pesan bupati dalan kesempatan ini, para kades yang baru dikukuhkan penambahan masa jabatanya diminta untuk segera menyusun kembali RPJMDes untuk jangka enam tahun menjadi delapan tahun.
"Susun dan kelola anggaran desa sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, agar terhindar dari permasalahan hukum" pesan Bupati dalam arahannya.
Sebanyak 11 Kepala Desa dan 73 Anggota BPD dari dua wilayah Kecamatan yakni Pasimarannu dan Pasilambena resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Kepulauan Selayar dalam kesempatan ini.
Sehari sebelumnya Bupati Basli Ali didampingi Plt. Kadis PMD Irwan Baso juga telah mengukuhkan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur di Pulau Jampea. Pengukuhan selanjutnya terjadwal Kecamatan Taka Bonerate pada Sabtu 12 Juli 2024. (HUMAS-IC)
_










.jpeg)