- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
Masa Jabatan Kades Bertambah, Bupati Basli Ali Warning Terkait Pengelolaan Anggaran Desa

KEPULAUAN SELAYAR - Para Kepala Desa diminta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode.
“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih meningkat, serta yang tak pentinnya, hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggugjawab kita kepada kemasyarakat, juga semakin besar” Tegas Bupati Basli Ali
Arahan ini disampaikan Basli Ali, usai dirinya mengukuhkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena, yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Pasimarannu, pada Jumat (12/7).
Baca Lainnya :
- Unhas Selayar gelar ujian penerimaan mahasiswa baru 0
- Wabup Kepulauan Selayar Pimpin Rakor Gerbang Sari, Ini Progresnya0
- Pemkab Kepulauan Selayar Gelar Malam Resepsi Kenegaraan 0
- Lantik Pejabat Struktural, Wabup Saiful Arif; Pahami tupoksi dan kerja keras0
- Bupati Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Ketua PN Selayar yang Baru0
Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Basli Ali ke perwakilan Kades dan BPD dari dua kecamatan itu.
Kata Bupati, Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
“Para kades dan BPD harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya 5 tahun karena Pilkada serentak,” tuturnya.
Untuk itu ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, menjadi energi dan semangat baru bagi para Kades dan BPD bersinergi dan terus berkarya memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Point pentingnya lainnya dari pesan bupati dalan kesempatan ini, para kades yang baru dikukuhkan penambahan masa jabatanya diminta untuk segera menyusun kembali RPJMDes untuk jangka enam tahun menjadi delapan tahun.
"Susun dan kelola anggaran desa sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, agar terhindar dari permasalahan hukum" pesan Bupati dalam arahannya.
Sebanyak 11 Kepala Desa dan 73 Anggota BPD dari dua wilayah Kecamatan yakni Pasimarannu dan Pasilambena resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Kepulauan Selayar dalam kesempatan ini.
Sehari sebelumnya Bupati Basli Ali didampingi Plt. Kadis PMD Irwan Baso juga telah mengukuhkan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur di Pulau Jampea. Pengukuhan selanjutnya terjadwal Kecamatan Taka Bonerate pada Sabtu 12 Juli 2024. (HUMAS-IC)
_











.jpeg)