- Bupati Natsir Ali Tegaskan Momentum Kebangkitan Baru Selayar pada Hari Jadi ke-420
- Gubernur Andalan Sulsel Serahkan 15 Miliar sebagai Kado Hari Jadi Ke-420 Selayar
- Hari Jadi Selayar ke-420, Pemerintah Kukuhkan Komitmen Percepatan Pembangunan
- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
Samsat Selayar Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

KEPULAUAN SELAYAR – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Selayar menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan meluncurkan program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah.
Kepala UPT Samsat Selayar, Nur Kamal, S. STP, menjelaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat Selayar dalam pelaksanaan program ini.
“Kami di Samsat Selayar siap melaksanakan instruksi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak, karena denda dihapuskan dan ada potongan hingga 50 persen untuk tunggakan,” ungkap Nur Kamal pada Rabu (1/10/2025)
Baca Lainnya :
- Rakor TPID, Antisipasi Inflasi Barang Jelang Ramadhan 1439 H 0
- Ada 57 CJH Kepulauan Selayar Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah0
- Lagi, Bupati Kepulauan Selayar Tinjau Kebun Bibit P2L 0
- Wabup Muhtar : Pemkab Selayar Siap Mendukung Penuh Operasi Ketupat 20250
- Anjangsana Pemkab Selayar Jelang HUT RI ke-740
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi: Bebas denda pajak 100% (kecuali kendaraan baru), Diskon 50% tunggakan pajak untuk jatuh tempo tahun 2024 ke bawah dan Diskon 9,5% pajak tahun berjalan (jatuh tempo 2025).
Selanjutnya, Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat serta Gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Nur Kamal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur pembayaran karena kini tersedia berbagai pilihan, mulai dari loket Samsat hingga kanal digital seperti marketplace dan mobile banking.
“Yang penting jangan ditunda, karena program ini hanya berlaku satu bulan. Mari kita sama-sama manfaatkan demi kelancaran administrasi kendaraan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat Selayar di Jalan Siswomiharjo, Benteng. (HUMAS - IC)










.jpeg)