- Pemda Selayar Buka Jalur Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Unhas
- Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, TMMD ke-128 Selayar Resmi Dibuka
- Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Wilayah Kepulauan, Salurkan Bantuan di Pasilambena dan Taka Bonerate
- PLTS 24 Jam Ubah Wajah Ekonomi Kayuadi, Warga Kini Lebih Produktif
- Kunker Kepulauan Berakhir, Bupati Natsir Ali Jelaskan Dampak Efisiensi Anggaran dari Pulau ke Pulau
- Kayuadi Jadi Penutup Kunker, Bupati Natsir Ali Dorong Pemerataan Program untuk Semua
- Kunker di Kalaotoa, Bupati Jawab Keluhan Jalan dan Siapkan Solusi Air Bersih
- Kepala Rutan Selayar Temui Wakil Bupati, Bahas Dukungan Program Gemerlap dan Gemetar
- Dari Sosial hingga Kesehatan, Peran Baznas Selayar Menguat di Pasimarannu
- Bupati Natsir Ali Pantau Langsung Aktivitas Nelayan di Laut, Sosialisasikan Program Check Point
Satpol PP Selayar Razia Restoran dan Rumah Bernyanyi, Amankan Minuman Beralkohol

KEPULAUAN SELAYAR - Dalam rangka penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi yang menyediakan minuman beralkohol yang berada diwilayah Desa Patilereng (Baloyya) Kecamatan Bontosikuyu pada Kamis (6/7) Malam.
Kasat Pol PP Saparuddin mangatakan pihaknya melakukan penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Dokumen Perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki, setelah dilakukan pemeriksaan tempat tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Dibawah 12 Mill.
Baca Lainnya :
- Haru, Isak Tanggis Iringi Pemberangkatan 56 Calon Jemaah Haji Selayar0
- Bupati Kep. Selayar Mengikuti Sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah0
- Pjs. Ketua TP. PKK Selayar Tinjau KWT Desa Patilereng0
- Peserta dari Selayar Mulai Bertanding pada MTQ XXXII Sulsel0
- TKPKD Kerja sama USAID Erat Rakor Bahas Penanganan Kemiskinan Ekstrim di Selayar0
Namun selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung ( SKP-LA), Petugas pun menyita minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.
Petugas Pol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan Pemilik dan Pegawai Restoran/Karaoke dan selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor SatpolPP pada hari Jumat 7/7/2023 untuk dimintai keterangan. (Humas)










.jpeg)