- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
- Satu-Satunya dari Kepulauan, UPT SDN Labuang Mangatti Wakili Pasimasunggu pada Lomba Cerdas Cermat Tingkat Kabupaten
- Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor Terpadu Sektor Unggulan Pembangunan Daerah, Tekankan Empat Point Penting
Sidang Pelanggaran Perda Pemeliharaan Ternak di Selayar, Terdakwa divonis Denda Satu Juta Rupiah

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Bidang Penegakan Perda selalu penyidik Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan melaporkan bahwa sidang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak digelar.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (29/4/2025).
Dalam persidangan, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadirkan tersangka Abdullah Malik Bin Malik dan enam saksi. Penyidik atas kuasa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan, menuntut terdakwa pidana kurungan selama satu bulan dan atau denda sebesar lima juta rupiah.
Baca Lainnya :
- Bupati Natsir Ali Hadiri HUT Satpol PP ke-75, Harap Satpol PP Lebih Humanis Namun Tegas0
- Kepedulian Bupati Natsir Ali Terhadap Petugas Satpol PP, Contoh Nyata Kepemimpinan yang Bijaksana0
- Satpol PP Selayar Laksanakan Penertiban Ternak yang Berkeliaran di Bontobangun0
Hakim tunggal dalam persidangan menyatakan terdakwa Abdullah Malik Bin Malik alias Erwin secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 huruf d perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak.
Dalam putusannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan denda sebesar satu juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama satu bulan. (Humas IKP Diskominfo SP/Im).










.jpeg)