- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK, Komitmen Perkuat Pengawasan Korupsi di Selayar
- Kesbangpol Selayar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik: Dorong Kedewasaan Berpolitik di Kalangan Generasi Muda
- BAZNAS Selayar Akan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Imam, Muazzin, dan Marbot Masjid
- Wabup dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Dorong Kepatuhan Dunia Usaha dalam Perlindungan Tenaga Kerja
- Langkah Kolaboratif Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Selayar Kejar Target 80 persen Capaian UCJ
- Sentuhan Kasih Bupati Natsir Ali pada Anak TK, Beri Reward untuk yang Pintar Membaca
- Bupati Natsir Ali Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini Melalui Gerakan Gemar Makan Telur
- Bupati Natsir Ali Lantik Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanadoang
- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, menanggapi serius penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki, yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Muslimin. Ia menegaskan bahwa segenting apa pun kondisi di desa, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati saat mengundang Kepala Desa Balang Butung, Muslimin bersama perangkatnya ke ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Camat Buki, Kadis PMD, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, bersama Ketua BPD Desa Balang Butung.
Baca Lainnya :
- Pemkab Selayar Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos0
- Hari Guru Nasional, MBA Terima Penghargaan dari PGRI Sulsel0
- Malam Ketiga Tarawih, Wabup Selayar Sampaikan Sambutan di Mesjid Agung Al-Umaraini 0
- Kawal Pembangunan, Kejaksaan Negeri Teken MOU Dengan Pemkab Kepulauan Selayar0
- Tim Terpadu Turun ke Lapangan Cari Tahu Penyebab Tingginya Harga BBM pada Pengecer0
"Tindakan penutupan pelayanan di Kantor Desa tersebut merupakan bentuk pelanggaran secara hukum dan kelalaian dalam tata kelola pemerintahan," ujar Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, penutupan pelayanan di kantor desa sama saja dengan mencederai sistem pemerintahan secara keseluruhan.
“Menutup pelayanan di kantor desa bukan hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga menjadi pukulan bagi camat, bupati, gubernur, bahkan presiden,” ujar Wabup Muhtar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap kejadian serupa tidak terulang, dan seluruh kepala desa diminta tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama, sekalipun di tengah dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing.
Diketahui, penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung sebagai bentuk protes atas belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, menjelaskan bahwa pencairan ADD terhambat karena belum lunasnya Pajak PBB. Muslimin menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui bidang Pendapatan dinilai membebani warga desa dengan tagihan pajak yang tidak rasional.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu instrumen pendapatan daerah. Namun demikian, Wakil Bupati sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan.
"Saya sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan. Tapi caranya tidak seperti ini, di medsos kita umbar-umbar. Jika ada permasalahan di desa, komunikasikan ke Camat secara berjenjang sampai ke tingkat Kabupaten. Setiap tahun itu ada ruang diberikan untuk pemutakhiran data objek pajak sebelum terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ini yang harusnya dimanfaatkan oleh parat desa untuk mengajukan pemutakhiran data, jika ada objek pajak yang dinilai tidak rasional," ujar Wakil Bupati yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah beberapa waktu lalu.
Olehnya itu, Wabup meminta kerja sama pemerintah desa, lingkungan sampai ke tingkat RT dan RW untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran bersama agar tidak terjadi polemik terhadap SPPT yang dianggap tidak rasional.
"Mari kita bangun kebersamaan, kedepankan pikiran-pikiran yang jernih dan bijak untuk masyarakat, karena apa yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT, ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dan menyamakan persepsi bahwa pelayanan di Kantor Desa Balang Butung diaktifkan kembali, bahkan ditingkatkan. Sementara Kades Balang Butung juga menyatakan bersedia membuka kembali pelayanan di Kantor Disana dengan catatan pencairan biaya operasional desa jangan dihambat.
Terkait PBB yang dinilai tidak Rasional BPKPD dan perangkat Desa Balang Butung sepakat untuk turun bersama-sama melakukan pemutakhiran.
Menutup arahannya, Wabup Muhtar menyampaikan kesalahpahaman yang terjadi agar saling memaafkan dan kembali ke fungsi-fungsi pemerintahan dengan melindungi, melayani dan memberdayakan masyarakat. (Humas IKP/Im)
