- Operasi SAR KLM Nurul Salsa 01, TNI AL Kodaeral VI KRI Marlin-877 Sisir Perairan Selayar Sulsel
- Pimpin Rapat HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Tekankan Koordinasi dan Doakan Korban KM Nurul Salsa
- KRI Marlin-877 Bergerak Menuju Lokasi KLM Nurul Salsa, Pemkab Selayar Intensifkan Koordinasi Penyelamatan
- Sekda Selayar Pimpin Rakor Lomba Desa dan Spot Foto, Targetkan Halo Gaes, Kita Lagi di Selayar, Viral
- Hari Pertama Penuh Kesan, 112 Siswa Baru Disambut Bak Keluarga di UPT SDN Benteng Selatan No.1 Kep. Selayar
- Nasi Santan Jadi Andalan TP PKK Selayar di Festival Kuliner Nasional HKG PKK ke-54
- UMKM Selayar Tampil Memikat di Pameran HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional
- Puncak Peringatan HKG PKK ke-54, Hj. Tri Yanti Perkuat Semangat Pengabdian Kader PKK Selayar
- Yanti Rahmawati Ketua TP PKK Selayar Gaungkan Budaya Hidup Sehat Lewat Jalan Sehat Anti Mager
- BKPSDM Selayar dan UNHAS Perkenalkan Program Pascasarjana bagi ASN
Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, menanggapi serius penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki, yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Muslimin. Ia menegaskan bahwa segenting apa pun kondisi di desa, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati saat mengundang Kepala Desa Balang Butung, Muslimin bersama perangkatnya ke ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Camat Buki, Kadis PMD, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, bersama Ketua BPD Desa Balang Butung.
Baca Lainnya :
- Dokter Spesialis Bedah RSUD KH. Hayyung Tutup Usia, Bupati Selayar Turut Berbelasungkawa0
- Dinas PMD Gelar Seminar Bersama Kejaksaan Negeri Selayar 0
- Mampu Menyusun dan Menyajikan LK 2019, Pemkab Selayar Raih Penghargaan WTP dari Kemenkeu RI0
- PLTS Desa Polassi Terkelola Sangat Baik, Bupati Basli Ali Terima Penghargaan Subroto 20240
- Bupati Kepulauan Selayar Jalani Penyuntikan Vaksin COVID-190

"Tindakan penutupan pelayanan di Kantor Desa tersebut merupakan bentuk pelanggaran secara hukum dan kelalaian dalam tata kelola pemerintahan," ujar Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, penutupan pelayanan di kantor desa sama saja dengan mencederai sistem pemerintahan secara keseluruhan.
“Menutup pelayanan di kantor desa bukan hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga menjadi pukulan bagi camat, bupati, gubernur, bahkan presiden,” ujar Wabup Muhtar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap kejadian serupa tidak terulang, dan seluruh kepala desa diminta tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama, sekalipun di tengah dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing.
Diketahui, penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung sebagai bentuk protes atas belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, menjelaskan bahwa pencairan ADD terhambat karena belum lunasnya Pajak PBB. Muslimin menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui bidang Pendapatan dinilai membebani warga desa dengan tagihan pajak yang tidak rasional.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu instrumen pendapatan daerah. Namun demikian, Wakil Bupati sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan.
"Saya sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan. Tapi caranya tidak seperti ini, di medsos kita umbar-umbar. Jika ada permasalahan di desa, komunikasikan ke Camat secara berjenjang sampai ke tingkat Kabupaten. Setiap tahun itu ada ruang diberikan untuk pemutakhiran data objek pajak sebelum terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ini yang harusnya dimanfaatkan oleh parat desa untuk mengajukan pemutakhiran data, jika ada objek pajak yang dinilai tidak rasional," ujar Wakil Bupati yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah beberapa waktu lalu.
Olehnya itu, Wabup meminta kerja sama pemerintah desa, lingkungan sampai ke tingkat RT dan RW untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran bersama agar tidak terjadi polemik terhadap SPPT yang dianggap tidak rasional.
"Mari kita bangun kebersamaan, kedepankan pikiran-pikiran yang jernih dan bijak untuk masyarakat, karena apa yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT, ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dan menyamakan persepsi bahwa pelayanan di Kantor Desa Balang Butung diaktifkan kembali, bahkan ditingkatkan. Sementara Kades Balang Butung juga menyatakan bersedia membuka kembali pelayanan di Kantor Disana dengan catatan pencairan biaya operasional desa jangan dihambat.
Terkait PBB yang dinilai tidak Rasional BPKPD dan perangkat Desa Balang Butung sepakat untuk turun bersama-sama melakukan pemutakhiran.
Menutup arahannya, Wabup Muhtar menyampaikan kesalahpahaman yang terjadi agar saling memaafkan dan kembali ke fungsi-fungsi pemerintahan dengan melindungi, melayani dan memberdayakan masyarakat. (Humas IKP/Im)










.jpeg)