- Perpanjang Penerbangan H. Aroepala, Bupati Selayar: Konektivitas Kunci Dorong Pariwisata
- Terima Mahasiswa KKN ITSBM, Sekda Selayar: Beri Manfaat dan Gali Potensi Desa
- Sekolah Rakyat Selayar Ditarget Mulai 2027, Wabup Muhtar Dorong Percepatan Pematangan Lahan
- EKI OJK Sasar Patilereng, Sekda Selayar Dorong Ekonomi Produktif Warga
- PKK Selayar Perkuat Edukasi Pangan Sehat Lewat Lomba B2SA
- Rakor TPKAD, Bupati Natsir Ali Dorong Akses Keuangan hingga Pulau-Pulau Kecil
- Bukan Sekadar Antrean, Bupati Natsir Ali Dorong Solusi Energi Jangka Panjang
- Bupati Natsir Ali Panggil Agen LPG, Cari Akar Persoalan Penolakan Tabung Berkarat
- Bupati Natsir Ali Kawal Langsung Kedatangan Ribuan Tabung LPG, 600 Tabung Baru Disiapkan
- Ikhtiar Bupati Natsir Ali Hadirkan Listrik untuk Warga Direspons PLN, 8 Lokasi PLTS Disurvei untuk Pembangunan 2026
BPJSTK Selayar Salurkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pegawai Non ASN Umpro

KEPULAUAN SELAYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk almarhum Andi Ahmad, pegawai Non ASN Pemkab Kepulauan Selayar yang mengabdi pada Bagian Umum dan Protokol (Umpro) Sekretariat Daerah.
Santunan JKM sebesar 42 juta diserahkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M.Ec.Dev, didampingi Kepala BPJSTK Firdaus, kepada Adrianto yang merupakan ahli waris almarhum, di Ruang Rapat Pimpinan kantor Bupati, Selasa (13/6/2023).
Dikonfirmasi, Kepala BPJSTK Firdaus membenarkan bahwa santunan JKM untuk almarhum Andi Ahmad sudah diterima secara simbolis oleh ahli waris almarhum sebesar 42 juta.
Baca Lainnya :
- Pemda Selayar Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila0
- Wabup Pimpin Upacara Pemusnahan Barang Bukti Miras di Pulau Bonerate0
- Suasana Tazkiratul Maut Briptu Adri Pransiska, Korban Gempa Palu Sulteng 0
- Hj. Asniar Marjani Terima Rombongan TP. PKK dan DWP Kabupaten Soppeng 0
- Unhas Selayar gelar ujian penerimaan mahasiswa baru 0
“Santunannya kita serahkan hari ini secara simbolis bersamaan dengan acara pelepasan pensiun Asisten administrasi umum,” ucap Firdaus.
Dalam keterangannya, almarhum Andi Ahmad diketahui diserang penyakit asma, seminggu kemudian meninggal dunia. Alm. terdaftar sebagai peserta BPJSTK pada program JKM sejak bulan Juni 2020 dengan iuran sebesar 10.800 rupiah setiap bulannya.
“Almarhum terdaftar 36 bulan kepesertaannya, artinya iuran yang masuk sebanyak 388.800 rupiah, kita tidak melihat berapa besaran iurannya, tetapi kita melihat dari manfaat dari Santunan BPJSTK,” pungkasnya.
Setelah santunan tersebut, Kepala BPJSTK Kepulauan Selayar berharap agar semua pegawai pada jajaran Pemkab Selayar dapat mengetahui manfaat dari program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menjelaskan, pada BPJSTK menawarkan sejumlah program, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua serta jaminan kehilangan pekerjaan.
“Untuk pegawai non ASN Pemkab Selayar sampai saat ini, terdaftar pada dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.” Tutup Firdaus.











.jpeg)