Breaking News
- Azhila dan Rusli Wakili Selayar di Babak Final MTQ XXXIV Sulsel
- Bupati Natsir Ali Terima Kunjungan Kerja Kepala BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu
- Bupati Selayar Hadiri Rakornis TMMD ke-128 di Makodim 1415, Perkuat Sinergi Bangun Desa
- TP PKK dan Disdukcapil Selayar Sosialisasikan KISAK 2026, Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan
- Ketua TP PKK Selayar Kukuhkan 11 Duta KISAK, Perkuat Edukasi Administrasi Kependudukan
- Bupati Natsir Ali Soroti Sektor Perikanan Saat Terima Kunjungan Ombudsman
- BPS dan Bupati Selayar Perkuat Data untuk Pembangunan Lewat Kelurahan CANTIK 2026
- Qoriah Selayar Reni Anggraeni Berangsur Pulih, Sudah Diizinkan Kembali ke Pondokan
- Qoriah Asal Selayar Pingsan Usai Tampil di Cabang Tilawah Dewasa Putri MTQ XXXIV Sulsel
- Harga Jagung Rp5.500–Rp6.400/Kg, Bulog Siap Serap Hasil Petani Selayar Dukung Program GEMETAR
Bupati Kepulauan Selayar Teken MOU WKDS

Laporan : Andi Basri
kepulauanselayarkab.go.id - Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli hari ini Senin (24/7/2017) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) oleh Kementerian Kesehatan RI dengan para Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dari Kementerian Kesehatan RI diwakili oleh Sekjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes.
Penandatanganan MOU ini berlangsung di Redtop Hotel dan Convention Centre Jalan Pecenongan Gambir Jakarta. Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) drg. Usman Sumantri, MSc.
Bupati Kepulauan Selayar mengharapkan dengan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis, pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat dapat ditingkatkan terutama pada daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan di seluruh Indonesia.
Diketahui bahwa pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
"Perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya," kata Bupati Kepulauan Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menambahkan bahwa dokter yang mendapat biaya dari pemerintah setempat diwajibkan untuk mengabdi di daerahnya masing-masing kecuali dr. spesialis tersebut sudah terisi, maka akan dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk penempatan selanjutnya ke daerah mana yang belum terpenuhi. (Editor :Firman)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)