Breaking News
- Rampungkan KKN 40 Hari, 102 Mahasiswa IAI Al-Amanah Dilepas Pemkab Selayar
- Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar Beri Kejutan HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Selayar
- Pemkab Selayar Gandeng PT. Pokphand dan Perbankan Dukung GEMERLAP–GEMETAR
- Koperasi Desa Merah Putih Bontosunggu Tembus 10 Tercepat Nasional, Bupati Natsir Ali Apresiasi Kodim 1415/Selayar
- Koordinasi Intensif Bupati Natsir Ali Berbuah Manis, 13 Traktor Kementan untuk Selayar
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor GEMERLAP–GEMETAR di Posko Induk Rujab
- Perkuat Layanan Air Bersih, Bupati Natsir Ali Kunjungi Intake Sumber Air Topa
- Wabup Selayar Lepas Jenazah Almarhum H. Rakhmat Zaenal, Kenang Dedikasi Putra Terbaik Daerah
- Camat Bontomatene Lantik Anggota BPD PAW Desa Kayu Bau
- HWK Kecamatan Dikukuhkan, Tri Yanti Rahmawati Natsir: Perempuan Harus Jadi Mitra Pembangunan
Bupati Kepulauan Selayar Teken MOU WKDS

Laporan : Andi Basri
kepulauanselayarkab.go.id - Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli hari ini Senin (24/7/2017) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) oleh Kementerian Kesehatan RI dengan para Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dari Kementerian Kesehatan RI diwakili oleh Sekjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes.
Penandatanganan MOU ini berlangsung di Redtop Hotel dan Convention Centre Jalan Pecenongan Gambir Jakarta. Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) drg. Usman Sumantri, MSc.
Bupati Kepulauan Selayar mengharapkan dengan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis, pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat dapat ditingkatkan terutama pada daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan di seluruh Indonesia.
Diketahui bahwa pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
"Perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya," kata Bupati Kepulauan Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menambahkan bahwa dokter yang mendapat biaya dari pemerintah setempat diwajibkan untuk mengabdi di daerahnya masing-masing kecuali dr. spesialis tersebut sudah terisi, maka akan dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk penempatan selanjutnya ke daerah mana yang belum terpenuhi. (Editor :Firman)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)