- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
- Satu-Satunya dari Kepulauan, UPT SDN Labuang Mangatti Wakili Pasimasunggu pada Lomba Cerdas Cermat Tingkat Kabupaten
- Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor Terpadu Sektor Unggulan Pembangunan Daerah, Tekankan Empat Point Penting
Bupati Selayar Imbau Pengunjung dan Pengelola Warung Perhatikan Protkes

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengeluarkan himbauan, khususnya kepada para pengunjung, pengelola restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi yang membuka dan melayani pembelian tetap memperhatikan protokol kesehatan (protkes).
Himbauan ini sampaikan sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar terus mengalami peningkatan.
Penyampaian tersebut termuat dalam surat himbauan Bupati Kepulauan Selayar nomor 510/02/I/2021/Disperindagkum, tentang protokol pelayanan pengunjung pada restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi saat masa pandemi COVID-19.
Baca Lainnya :
- MBA Tak Kuasa Menahan Rasa Haru Mengenang Jasa-Jasa Almarhum Muhammad Aris Ridwan0
- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Selayar, Umumkan Pasien Pertama Positif Corona0
- Wabup Serahkan LKPJ TA 2018 dan 3 Naskah Ranperda ke DPRD Selayar0
- Bupati Kepulauan Selayar Sambut Kedatangan Pangdam XIV Hasanuddin 0
- MBA Terus Semangati Dua Pasien Corona yang Dirujuk ke Makassar0
Sedikitnya ada enam poin penting dalam surat himbauan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu :
1. pelayan dan pengunjung wajib memakai masker kecuali pada saat menikmati makanan dan minuman yang dipesan
2. Pengaturan meja makan harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter
3. Jam pelayanan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 wita.
4. Pengunjung tidak boleh lewat dari 1 (satu) jam berada di dalam restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi
5. Menyiapkan saruna cuci tangan dan sabun sebelum pintu masuk restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi
6. Disarankan untuk memanfaatkan penjualan online dengan sistem pengantaran (delivery) dengan bekerjasama pelaku usaha pengantaran barang (kurir) serta pelaku usaha pembayaran online/non tunai
Sedangkan pemberitahuan ini berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan akan sampaikan dengan surat Bupati Kepulauan Selayar.
Sementara itu dikutip dari data sebaran surveilans COVID-19 hingga Rabu 6 Januari 2021 pukul 14.00 wita, terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 307 orang. Dinyatakan sembuh (selesai isolasi) sebanyak 272 orang, sementara dirawat 28 orang, dan meninggal 7 (tujuh) orang. (Im)










.jpeg)