- Rampungkan KKN 40 Hari, 102 Mahasiswa IAI Al-Amanah Dilepas Pemkab Selayar
- Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar Beri Kejutan HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Selayar
- Pemkab Selayar Gandeng PT. Pokphand dan Perbankan Dukung GEMERLAP–GEMETAR
- Koperasi Desa Merah Putih Bontosunggu Tembus 10 Tercepat Nasional, Bupati Natsir Ali Apresiasi Kodim 1415/Selayar
- Koordinasi Intensif Bupati Natsir Ali Berbuah Manis, 13 Traktor Kementan untuk Selayar
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor GEMERLAP–GEMETAR di Posko Induk Rujab
- Perkuat Layanan Air Bersih, Bupati Natsir Ali Kunjungi Intake Sumber Air Topa
- Wabup Selayar Lepas Jenazah Almarhum H. Rakhmat Zaenal, Kenang Dedikasi Putra Terbaik Daerah
- Camat Bontomatene Lantik Anggota BPD PAW Desa Kayu Bau
- HWK Kecamatan Dikukuhkan, Tri Yanti Rahmawati Natsir: Perempuan Harus Jadi Mitra Pembangunan
Bupati Selayar Tandatangani MoU Pengelolaan Administrasi Bea Perolehan Hakim Atas Tanah

Keterangan Gambar : Foto by Kamar
HUMAS SELAYAR --- Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, menandatangani nota kesepahaman (MoU) Tentang Pengelolaan Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jumat (15/3/2019).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar, para Asisten Sekda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Kabag Setda, notaris/PPAT, dan para camat.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, menyampaikan dalam sambutannya bahwa sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang progres rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi dimana pada rencana aksi tersebut masih ada beberapa yang belum tuntas dan tidak mendapat nilai poin. Diantaranya belum adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar tentang pengelolaan administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) serta belum melakukan rekonsiliasi secara berkala antara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) dengan Kantor Pertanahan terkait dengan BPHTB. Sehubungan dengan hal tersebut maka salah satu langkah pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi terintegrasi dimana salah satu target capaiannya adalah terjalinnya sebuah bentuk kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah dengan pihak BPN dalam hal BPHTB Clearance dan hari ini kita telah berada dalam satu kesepahaman sebagaimana penandatanganan MoU ini.
Baca Lainnya :
- Selayar Tourism Investment Forum 2017, Bupati dan GIPI Teken MOU Kepariwisataan0
- Bangun KEK, Bupati Kepulauan Selayar Teken MOU Dengan Owner PT. Dolly International Investment0
- Kawal Pembangunan, Kejaksaan Negeri Teken MOU Dengan Pemkab Kepulauan Selayar0
- Teken MOU, Wabup Kepulauan Selayar Sambut Baik Diklat Gratis Oleh Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar0
- Bupati Kepulauan Selayar Teken MOU WKDS 0
BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kerap kali memunculkan pertanyaan di kalangan wajib pajak atau calon wajib pajak mengenai dasar perhitungannya seperti apa. Perhitungan BPHTB sendiri telah diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2011 tentang BPHTB.
Lebih lanjut H. Muh. Basli Ali menyampaikan bahwa dalam kenyataannya, calon wajib pajak demi menghindari pengenaan pajak terkadang Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tanah/bangunan yang dicantumkan dalam akta jual beli lebih rendah dari nilai yang sebenarnya. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal tersebut, dirinya selaku Bupati Kepulauan Selayar telah menandatangani Surat Edaran Nomor: 973/68.a/II/2019/BPKPAD tanggal 25 Februari 2019 Tentang Upaya Pencegahan Perilaku Negatif Calon Wajib Pajak. Untuk itu, imbauan kepada camat untuk tetap memperhatikan surat edaran tersebut dan bagi notaris/PPAT agar dapat membantu memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang akan melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan dan kepada Kepala BPKPAD untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor BPN tentang pembuatan zona nilai tanah.
"Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan pihak Kantor Pertanahan dapat menemukan cara yang tepat untuk meningkatkan PAD kita ke depan," tutup H. Muh. Basli Ali.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan, H. Muhammad Naim, S. SiT., M.H., menyampaikan dalam arahannya bahwa BPK menganggap Kabupaten Kepulauan Selayar masih sangat rendah penerimaan BPHTB-nya. Dengan ditandatanganinya MoU ini, pihaknya berharap sistem online bisa berjalan baik sehingga tidak ada manipulasi harga transaksi. Selain itu pihaknya juga berharap peta zona tanah segera ter-upload masuk di aplikasi KKP. (D)










.jpeg)