- Tinggalkan Agenda Safari, Bupati Natsir Ali Prioritaskan Bersama Santri, Hadiri Penutupan Muballigh Hijrah di Bontonasaluk
- Wabup Muhtar Pimpin Safari Ramadan 1447 H di Desa Harapan, Salurkan Bantuan dan Gaungkan Program Pertanian
- Wabup Muhtar Ajak Warga Polebunging Perkuat Iman dan Ekonomi dalam Safari Ramadan
- Bupati Natsir Ali Pastikan Pembangunan Jalan dan Perkuat Program Pertanian Saat Safari Ramadan di Pakbatteang Buki
- Safari Ramadan di Bontomatene Bupati Natsir Ali Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung Program Strategis Daerah
- Dinkes Selayar Uji Keamanan Jajanan Buka Puasa, Wabup Muhtar Ajak ASN Dukung UMKM
- Pemkab dan BAZNAS Selayar Perkuat Sinergi Tekan Angka Stunting
- Pemkab Selayar Awasi Ketat Harga dan Distribusi Bahan Pokok Selama Ramadan
- Wabup Bersama BAZNAS Selayar Distribusikan Bantuan Program Penurunan Stunting
- GEMERLAP Jadi Prioritas, Bupati Natsir Ali Minta ASN Responsif dan Adaptif Lewat Sistem Kerja Fleksibel
Dua Warga Kecamatan Pasimasunggu Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

KEPULAUAN SELAYAR - Dua Warga Kecamatan Pasimasunggu mengklaim santunan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (25/3/2024) malam.
Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Muhtar, M.M di sela-sela kunjungan Safari Ramadan di Mesjid Besar Miftahussalam Desa kembangragi Kecamatan Pasimasunggu.
Santunan JKM sebesar 42 Juta Rupiah diserahkan kepada Sitti Norma Warga Desa Teluk Kampe yang merupakan ahli waris dari almarhum Borahima seorang pekerja rentan yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum Borahima telah terdata dan terdaftar pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Lainnya :
- Kepala DP3AP2KB Sebut Penanganan Stunting di Selayar Perlu Dibangun Kolaborasi Lintas OPD0
- Bupati Kep. Selayar Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Lingkungan Bontosinde 0
- Wabup Selayar Sesalkan Sikap OPD Tidak Peduli Kemanusiaan0
- Hadiri Takziah, Bupati Basli sebut Almarhum Syahrir Wahab sosok pemimpin inspiratif0
- Jenazah Almarhum Rapsel Ali di Makamkan Secara Militer TMP Panaikan0
Sementara penerima santunan JKM lainnya adalah Darwina, mengklaim sebesar 10 Juta Rupiah. Darwina adalah warga Desa Labuang Pamajang Kecamatan Pasimasunggu, ahli waris dari almarhum Abd. Saling yang juga adalah seorang pekerja rentan yang telah tergabung dalam program JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar berharap, santunan JKM yang diserahkan itu setidaknya dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan, agar ahli waris sebagai penerima santunan tetap bisa produktif untuk kelangsungan hidup kedepannya.
Baca juga : Safari Ramadan Wabup Kepulauan Selayar, Bagikan Paket Ramadan Bahagia dan Bantuan Al-Qur'an
Kepada pewarta, Wabup Muhtar mengatakan bahwa dari aspek sosial, masyarakat harus dilindungi. Salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah kata Wabup Muhtar adalah program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan.
"Alhamdulillah, tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengalokasikan anggaran satu milyar lebih untuk iuran perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan," ucap Wabup Muhtar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Selayar Firdaus menyampaikan Terima kasih kepada Pemda Kepulauan Selayar atas dukungannya selama ini. Firdaus menyebut Pemda Kepulauan Selayar telah memberikan perhatian penuh kepada pekerja, baik formal maupun informal yang ada di Bumi berjuluk Tanadoang ini.
Hal ini kata dia, dibuktikan dengan adanya penganggaran untuk kepesertaan pekerja rentan sebanyak 7.714 orang di tahun 2025, yang saat ini sudah berjalan selama 4 tahun terhitung sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Ditanya dengan kepesertaan almarhum Abd. Saling yang oleh ahli Waris hanya mengklaim sebesar 10 juta rupiah, Firdaus menjelaskan bahwa kepesertaan almarhum sempat terputus dan tidak terbayarkan lagi, tetapi karena masih ada grace period sehingga masih berhak mengklaim sebesar 10 juta rupiah.
"Seandainya pembayaran iurannya tidak terputus, maka ahli waris bisa mengklaim sebesar 42 juta rupiah," tutup Firdaus. (Humas IKP /Cx-One).










.jpeg)