- Wakili Bupati, Kadis PUTR Selayar Tegaskan Komitmen Percepatan RDTR
- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
Juni 2026, Kesempatan Emas! Samsat Selayar Bebaskan Denda dan Sediakan Hadiah Umrah serta Motor

KEPULAUAN SELAYAR — UPT Samsat Kepulauan Selayar mulai menindaklanjuti pelaksanaan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Program khusus pertengahan tahun 2026 ini berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026 dan memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Samsat Selayar melalui Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Selayar Nur Kamal, S. STP, M .M. mengatakan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 895/V/Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026.
"Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kepulauan Selayar untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena waktunya terbatas hanya sampai 30 Juni 2026," ujar Nur Kamal saat ditemui diruang kerjanya pada selasa (2/6/2026)
Baca Lainnya :
- CJH Selayar Masuk Asrama Haji Sudiang Makassar0
- Dishub Selayar Sosialisasikan Bus Trans Andalan Sulsel0
- Bupati Basli Ali Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI0
- Meski Terdampak Gempa 7,4 SR, Pemerintah Kecamatan Pasilambena Kebut Vaksinasi Tahap I dan II0
- CJH Kepulauan Selayar Tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar 0
Ia menjelaskan, bentuk insentif yang diberikan antara lain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru, serta pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 ke bawah.
Program tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum maupun kendaraan dinas yang melakukan pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK tahunan, pergantian STNK dan TNKB, hingga pengurusan duplikat STNK. Selain itu, insentif juga diberikan kepada kendaraan yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan.
Menariknya, selain mendapatkan keringanan pajak, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program juga berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik melalui undian doorprize. Hadiah yang disiapkan antara lain sepeda motor, paket umrah, mesin cuci, kulkas, sepeda, dan televisi (TV).
"Ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat. Selain mendapatkan pembebasan denda dan potongan pajak, wajib pajak juga berpeluang membawa pulang hadiah-hadiah menarik yang telah disiapkan pemerintah," tambah Nur Kamal.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan pelayanan agar program berjalan optimal serta menginstruksikan seluruh jajaran Samsat Selayar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media dan berkoordinasi dengan seluruh mitra Samsat serta pemerintah daerah agar informasi program ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat," katanya
Melalui program insentif ini, Samsat Selayar berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan program yang hanya berlangsung hingga 30 Juni 2026 tersebut. (HUMAS-IC)












.jpeg)