Breaking News
- Perkuat Jaminan Sosial Pekerja, Disperinaker Selayar Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Kenapa Kopra Dilarang Masuk KMP Bontoharu? Ini Penjelasan Syahbandar dan Dinas Perhubungan
- Bukan Sekadar Imbauan, Bupati Selayar Perintahkan Disperinaker Buka Layanan Dico Ulang Tabung LPG Karatan
- Kemarau Panjang, Bumi Mengering, Warga Selayar Bersujud Memohon Rahmat Allah SWT
- Marak Tabung LPG 3 Kg Berkarat ditolak Agen/Pangkalan, Bupati Selayar Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dirugikan
- Diskominfo-SP Perkuat SDI, Sekda Selayar Tegaskan Pentingnya Data Akurat
- Bupati Natsir Ali Kukuhkan Prof. Abdul Kadir sebagai Ketua DPP PERMAS Pusat, Bendera Pataka Jadi Simbol Amanah
- Kominfo Enrekang Dalami Strategi Pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! Selayar
- Mari Berdoa Bersama, Pemkab Selayar Gelar Salat Istisqo untuk Memohon Hujan
- Wabup Muhtar Pantau Tiga APMS, Pelayanan dan Pasokan BBM Jadi Perhatian
Kominfo Gelar Sosialisasi Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

kepulauanselayarkab.go.id - Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar Senin, (4/12/2017) Bagian Kominfo Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar gelar sosialisasi pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi.
Sosialisasi ini mengusung tema "Optimalisasi Peran PPI dalam Mewujudkan Masyarakat Maritim yang Sejahtera Berbasis Nilai-Nilai Agama dan Budaya"
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Andi Rahman, dihadiri oleh para sekretaris Organisasi Perangkat Daerah, para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, dan para sekretaris lurah.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan dasar Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi lingkup pemerintah daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 12 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, peraturan Bupati nomor 48 Tahun 2016 tentang susunan organisasi tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Keputusan Bupati Kepulauan Selayar nomor 655/X/Tahun 2017 Setda tentang pembentukan panitia pelaksana dan penunjukan pemateri kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati mengenai pelayanan informasi dan dokumentasi lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar, dan dokumen pelaksanaan anggaran bagian Kominfo, Statistik, dan Persandian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun anggaran 2017.
Narasumber sosialisasi ini adalah dari Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang berkoordinasi langsung dengan Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan.
"Melalui kegiatan ini, kami sangat mengharapkan meningkatnya pemahaman peserta sosialisasi tentang optimalisasi peran PPID dalam mewujudkan masyarakat maritim yang sejahtera berbasis nilai agama," papar ketua pelaksana kegiatan, Abd. Rahman Aziz.
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan Setda Kepulauan Selayar, Drs. Andi Rahman, menyampaikan harapannya.
"Mari kita bangun PPID dengan hati nurani yang tulis dengan tujuan kita membangun manusia Indonesia seutuhnya. Mengubah pola pikir masyarakat kita adalah kewajiban kita. Berilah ilmu serta ronrong masyarakat. Mari kita bangun dan mempromosikan daerah kita melalui informasi-informasi cepat dan tepat, akurat, serta akuntabel," tegas Drs. Andi Rahman.
Semoga dengan kegiatan ini, informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah dapat meningkat.
Hingga berita ini diturunkan, acara sosialisasi masih berlangsung.
Reporter : Dianika Ariatami
Editor : Firman
Kamerawan : Muhammad Yusri
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











.jpeg)