Marak Tabung LPG 3 Kg Berkarat ditolak Agen/Pangkalan, Bupati Selayar Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dirugikan

By Ichal Bendo 07 Sep 2026, 17:33:52 WIB Berita
Marak Tabung LPG 3 Kg Berkarat ditolak Agen/Pangkalan, Bupati Selayar Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dirugikan

KEPULAUAN SELAYAR — Keluhan masyarakat terkait tabung LPG 3 kilogram yang sudah dalam kondisi berkarat kembali menjadi perhatian.

Masyarakat mempertanyakan sikap sejumlah pangkalan yang menolak menerima kembali tabung yang berkarat.

Keluhan tersebut muncul karena masyarakat merasa dirugikan. Tabung LPG yang mereka terima saat membeli terkadang sudah dalam kondisi berkarat, namun ketika hendak dikembalikan atau ditukar, justru tidak diterima oleh pangkalan.

Baca Lainnya :

Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sebelumnya telah memberikan perhatian khusus melalui Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar Nomor 220/500.10/IV Tahun 2026 tentang Penerimaan dan Penanganan Tabung LPG 3 Kg yang Dikembalikan oleh Masyarakat, yang ditetapkan di Benteng pada 2 Juni 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Agen LPG PT Putriana Jaya Utama, Agen LPG PT Atakacilla Jaya, dan Agen LPG PT Trans Energi.

Dalam surat edaran itu, Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali menekankan pentingnya kelancaran distribusi LPG 3 kilogram, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan aspek keselamatan dalam penggunaan LPG bersubsidi.

Bupati mengimbau agen agar tetap menerima tabung LPG 3 kilogram yang dikembalikan oleh pangkalan maupun masyarakat, sepanjang tabung tersebut masih dalam kondisi layak, aman, dan memenuhi standar untuk didistribusikan kembali.

Untuk tabung yang mengalami kerusakan ringan, agen diminta memisahkan dan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan serta penanganan yang berlaku.

Sementara tabung yang mengalami kerusakan berat, tidak layak pakai, bocor, penyok berat, mengalami deformasi, atau pernah terdampak kebakaran, tidak diperkenankan untuk diedarkan kembali dan harus segera ditangani sesuai ketentuan keselamatan.

Bupati juga menegaskan bahwa tabung LPG yang beredar dalam jaringan distribusi berasal dari agen. Karena itu, apabila terdapat tabung yang dinyatakan rusak dan tidak layak pakai, harus dilakukan penggantian dengan tabung yang layak, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pangkalan maupun masyarakat.

Penegasan ini menjadi penting di tengah keluhan masyarakat yang mempertanyakan mekanisme pengembalian tabung LPG yang sudah berkarat.

Masyarakat menilai, apabila tabung diterima dalam kondisi sudah berkarat atau mengalami kerusakan, konsumen seharusnya tidak menjadi pihak yang menanggung kerugian. Terlebih, LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan energi masyarakat yang penggunaannya juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan.

Melalui surat edaran tersebut, agen juga diminta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pangkalan di wilayah kerjanya agar tidak menolak tabung LPG yang masih layak.

Apabila ditemukan tabung yang rusak atau berpotensi membahayakan keselamatan pengguna, pangkalan diminta segera melaporkannya kepada agen untuk mendapatkan penanganan.

“Setiap permasalahan terkait tabung LPG rusak agar diselesaikan secara cepat dan terkoordinasi, guna menjamin ketersediaan serta kelancaran distribusi LPG 3 Kg kepada masyarakat,” demikian salah satu penekanan dalam surat edaran tersebut.

Dengan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya, Pemkab Kepulauan Selayar berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat persoalan tabung LPG berkarat.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tabung LPG harus dilakukan secara adil, cepat dan terkoordinasi, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta berpedoman pada ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jika tabung LPG yang diterima sudah berkarat dan tidak layak, harus ada mekanisme yang jelas untuk mendapatkan penggantian, bukan justru dibebankan kepada konsumen. (HUMAS-IC

_





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More