- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
- Perkuat Pembangunan Berbasis Data, Wabup Selayar Temui Kepala BPS Sulsel
- Wabup Muhtar Pimpin Rapat, Persiapan Selayar Meriahkan HUT Sulsel ke-357
- Dari Expo UMKM hingga Anti Mager, Bupati Selayar Aktif dalam Rangkaian Harkopnas 79
Melalui E-Filing Bupati Basli Ali Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP dan Laporkan SPT Pajak

KEPULAUAN SELAYAR - Dukung program pemerintah untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number, Bupati Kepulauan Selayar melakukan Validasi atau Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sekaligus, Bupati Basli Ali juga melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan, S.E., di kediaman resminya pada Selasa (26/01/2023).
"Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati
Baca Lainnya :
- Kunker, Wabup Kepulauan Selayar Bersama Rombongan Tiba di Pasilambena0
- Wonderful Sail to Indonesia, Peserta International Yacth Rally Mulai Berdatangan di Selayar0
- Bupati Kepulauan Selayar Mendukung Komitmen Kajari Menuju Wilayah Bebas Korupsi0
- Resmi Ditutup, Kelurahan Benteng Selatan Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Benteng0
- Lagi, Bupati Kepulauan Selayar Salurkan Bantuan Dana Stimulus di Kelurahan Benteng0
Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.
"Gunakan E-Filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju" terangnya
Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.
Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E - Felling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (Humas Diskominfo SP/IC)











.jpeg)