Breaking News
- Bupati Kepulauan Selayar Lantik Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Jaga Kerukunan
- Paripurna DPRD Selayar Bahas Pendapat Akhir Bupati Terkait Ranperda
- Peringatan Hari Ibu ke-97, Bupati Selayar Ajak Perempuan Berdaya dan Berperan Aktif Dukung Pembangunan
- Ikuti Rakor APBD 2026 Bersama Gubernur Sulsel, Bupati Natsir Ali Minta OPD Kembali Rasionalisasi Anggaran
- Jelang Penyerahan SK, Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Ikuti Gladi Dipimpin Bupati Natsir Ali
- Pemkab Selayar Matangkan Persiapan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Ribuan Peserta Telah Mengkonfirmasi Kehadiran
- Untuk Warga Pulau yang Berobat Di RSUD KH. Khayyung, Bupati Natsir Ali Siapkan Rumah Singgah
- Perkuat Kemandirian Usaha Melalui Dinas Perindustrian, Bupati Natsir Ali Salurkan Bantuan Produktif
- Bupati Selayar Keluarkan Himbauan Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib dan Aman
- Bupati Kepulauan Selayar Terima Perangkat Akses Internet dari BAKTI Kemkomdigi RI
Minggu Pertama Desember, Tim Penertiban Hewan Ternak Kelurahan Putabangun Selesaikan 2 Kasus

kepulauanselayarkab.go.id - Tim penertiban hewan ternak berkeliaran Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar terus aktif dalam menjalankan tugasnya. Hewan ternak yang ditemukan melanggar atau berkeliaran, ditangkap lalu digiring ke rumah tahanan hewan yang telah disediakan.
Minggu pertama Desember 2017, tim penertiban ternak wilayah Kelurahan Putabangun menyelesaikan 2 kasus ternak sapi.
Dalam press release yang dikirim oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Putabangun Aipda Hasan, S. Sos., bahwa pada hari Rabu (6/12/2017) pukul 08.00 Wita, warga menangkap 1 ekor sapi di dalam kebun milik salah seorang warga Putabangun. Sedianya kebun tersebut akan ditanami jagung pada Senin mendatang.
Setelah Bhabinkamtibmas Aipda Hasan, S. Sos tiba di TKP, mendapatkan informasi bahwa ternak tersebut milik H (50). Aipda Hasan kemudian mendatangi rumah H yang diduga sebagai pemilik ternak untuk menanyakan ciri-ciri ternak sapi yang ditangkap warga, lalu mengajak untuk melihat langsung di TKP. Setelah tiba di TKP, H kemudian bertutur bahwa ternak sapi tersebut adalah miliknya, dan mengaku bersalah serta bersedia mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, tepatnya pada Tanggal 1 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 09.00 wita, Bhabinkamtibmas dibantu warga menangkap 1 ekor sapi yang berkeliaran di perkebunan warga, Lingkungan Pallengu Kelurahan Putabangun. Kumpulan ternak berjumah 4 ekor, namun hanya satu ekor yang berhasil ditangkap dan diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku. Ternak tersebut kemudian diketahui milik A (50), dan secara koperatif mengaku bersalah, serta bersedia diproses hukum yang berlaku serta sanggup membayar denda yang dikenakan padanya.
“Kedua kasus tersebut telah selesai diproses sesuai perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak. Sementara uang denda akan segera disetor ke Kasda,” jelas Bhabinkamtibmas Kelurahan Putabangun Aipda Hasan, S. Sos.
Aipda Hasan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Putabangun yang sudah mengandangkan ternaknya. Begitu juga kepada masyarakat yang telah membantu pemerintah menangkap ternak yang berkeliaran.
Masih keterangan dari Aipda Hasan, S. Sos., bahwa akan diupayakan membukan lahan kebun pakan. Tujuannya kalau ada tangkapan dari tim lain, misalnya dari Satpol PP bisa diamankan di Kelurahan Putabangun.
Sementara dari sejumlah warga Kelurahan Putabangun yang namanya tidak mau dimediakan, mendukung langkah tegas yang lakukan oleh tim penertiban hewan ternak Kelurahan Putabangun. Harapannya agar tidak lagi merusak kebun milik petani, tidak mengganggu di jalan raya, serta lingkungan sekitar terlihat bersih dengan tidak adanya kotoran ternak. (Kt2)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)