Breaking News
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK, Komitmen Perkuat Pengawasan Korupsi di Selayar
- Kesbangpol Selayar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik: Dorong Kedewasaan Berpolitik di Kalangan Generasi Muda
- BAZNAS Selayar Akan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Imam, Muazzin, dan Marbot Masjid
- Wabup dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Dorong Kepatuhan Dunia Usaha dalam Perlindungan Tenaga Kerja
- Langkah Kolaboratif Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Selayar Kejar Target 80 persen Capaian UCJ
- Sentuhan Kasih Bupati Natsir Ali pada Anak TK, Beri Reward untuk yang Pintar Membaca
- Bupati Natsir Ali Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini Melalui Gerakan Gemar Makan Telur
- Bupati Natsir Ali Lantik Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanadoang
- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
Paripurna DPRD Selayar, Dengan Agenda Penyerahan 9 Buah Naskah Ranperda

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., serahkan 9 buah naskah ranperda kepada Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd
kepulauanselayarkab.go.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (19/4/2018) malam berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Dengan agenda Penyerahan Sembilan (9) buah ranperda.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd. Dari 24 anggota dewan, 16 diantaranya hadir sehingga Paripurna ini dinyatakan kuorum.
Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., Sekda Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan M.Si., para Asisten, para Pimpinan OPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Naskah Ranperda diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin SH., M.H., kepada Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd., yang untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.
Adapun 9 buah Ranperda yang diserahkan adalah adalah sebagai berikut :
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Administrasi Penyelenggara Administrasi Kependudukan.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Ranperda Tata Kelola Rumah Potong Hewan
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
- Ranperda tentang Pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
- Ranperda tentang Pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.
Sementara kata pengantar Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan secara detail tentang pokok-pokok pikiran berkenaan dengan kesembilan ranperda tersebut. Dari sembilan draft ranperda tersebut, diharapkan mampu mengemban tugas hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa dari 9 ranperda yang kami ajukan masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan. Saya berharap agar pembahasannya dapat diagendakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya," kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar menutup kata pengantarnya. (FIRMAN)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments