- Perkuat Jaminan Sosial Pekerja, Disperinaker Selayar Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Kenapa Kopra Dilarang Masuk KMP Bontoharu? Ini Penjelasan Syahbandar dan Dinas Perhubungan
- Bukan Sekadar Imbauan, Bupati Selayar Perintahkan Disperinaker Buka Layanan Dico Ulang Tabung LPG Karatan
- Kemarau Panjang, Bumi Mengering, Warga Selayar Bersujud Memohon Rahmat Allah SWT
- Marak Tabung LPG 3 Kg Berkarat ditolak Agen/Pangkalan, Bupati Selayar Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dirugikan
- Diskominfo-SP Perkuat SDI, Sekda Selayar Tegaskan Pentingnya Data Akurat
- Bupati Natsir Ali Kukuhkan Prof. Abdul Kadir sebagai Ketua DPP PERMAS Pusat, Bendera Pataka Jadi Simbol Amanah
- Kominfo Enrekang Dalami Strategi Pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! Selayar
- Mari Berdoa Bersama, Pemkab Selayar Gelar Salat Istisqo untuk Memohon Hujan
- Wabup Muhtar Pantau Tiga APMS, Pelayanan dan Pasokan BBM Jadi Perhatian
Pemkab Selayar Bersama Kemkomdigi Matangkan Pembentukan Layanan Darurat Call Centre 112

KEPULAUAN SELAYAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi rencana pengadaan layanan Call Centre Kedaruratan 112 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), di ruang kerja Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kepulauan Selayar, Andi Abdurrahman, SE., M.Si., Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Pj. Sekda Andi Abdurrahman dan dihadiri Kasat Pol PP, Kalaksa BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kodim, perwakilan Polres Kepulauan Selayar, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Dinas Perhubungan, ORARI, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Kemkomdigi, Nining, menyampaikan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar perlu segera menetapkan layanan panggilan darurat 112 sebagai sistem layanan terpadu untuk penanganan berbagai kondisi kedaruratan.
Baca Lainnya :

Menurutnya, melihat karakteristik wilayah Kepulauan Selayar yang kerap menghadapi berbagai potensi bencana dan keadaan darurat, kehadiran layanan 112 menjadi kebutuhan yang mendesak. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan mekanisme pembentukan layanan, termasuk regulasi pendukungnya.
Sebagai langkah awal, dibahas ilustrasi kesiapan layanan 112, di antaranya penyediaan operator yang siaga selama 24 jam, pembentukan posko layanan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung, termasuk sistem komunikasi berbasis satelit. Seluruh fasilitas tersebut nantinya akan menjadi bagian dari layanan terpadu yang dapat diakses masyarakat saat terjadi keadaan darurat.
Hasil rapat juga menyepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan menindaklanjuti pembahasan dengan mengirimkan surat kepada Kemkomdigi untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan melalui Zoom Meeting. Agenda tersebut akan membahas penentuan lokasi operasional Call Centre 112 yang direncanakan berada di Posko TRC Markas PMI Kepulauan Selayar.
Melalui rencana pembentukan layanan Call Centre 112 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap penanganan berbagai kondisi darurat, baik bencana alam, kecelakaan, kebakaran maupun keadaan darurat lainnya, dapat dilakukan secara lebih cepat, terintegrasi, dan efektif sehingga meningkatkan keselamatan masyarakat. (Humas IKP Diskominfo SP/Tim)











.jpeg)