- Bupati Selayar Sambut Tim Wasev TMMD Ke 128, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Celebes Scooter Party XIX 2026, Ribuan Scooterist Diperkirakan Hadir
- Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Pendidikan Al-Qur an pada Wisuda Santri BKPRMI Selayar
- Bupati Natsir Ali Hadiri Pelantikan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar, Dorong Sinergi Bangun Pariwisata Hebat
- Dukung Program GEMETAR, Bank Sulselbar Siap Biayai Petani Jagung Selayar Melalui Program KUR
- Pemkab Selayar Gandeng Bank Sulselbar Fasilitasi KUR Petani Jagung, Potensi Panen Capai Rp54 Juta per Hektare
- ATR/BPN Dorong Integrasi NIB-NOP, Selayar Tetapkan Dua Kelurahan Percontohan
- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Teknis ATR/BPN, Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah dan Optimalisasi PTSL
- Musik Tempo Doeloe Hadir Meriahkan Car Free Night Selayar
- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan
Pemkab Selayar Ikuti Rakor Teknis ATR/BPN, Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah dan Optimalisasi PTSL
_copy_1024x576.jpg)
KEPULAUAN SELAYAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar rapat koordinasi teknis secara daring terkait percepatan pendaftaran tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar turut mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muzakkir Muin, SP, bersama unsur Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP).

Baca Lainnya :
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, yang juga menjadi salah satu dari enam program prioritas yang dipilih oleh Bupati Kepulauan Selayar dari sembilan program yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembahasan, salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya keberlanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), baik untuk masyarakat maupun untuk pensertipikatan tanah aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, dalam sesi berbagi praktik terbaik (best practice), ditampilkan keberhasilan pelaksanaan PTSL oleh BPN Kabupaten Gowa, serta pengelolaan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah oleh BPN Provinsi DKI Jakarta sebagai referensi bagi daerah lain.
Lebih lanjut, melalui staf ahli Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan keringanan, bahkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pelaksanaan program PTSL. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mengingat saat ini telah terdapat empat kabupaten di Sulawesi Selatan yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (Humas Diskominfo SP/Im)










.jpeg)