Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan

By Firman 04 Mei 2026, 21:24:47 WIB Berita
Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan

KEPULAUAN SELAYAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait kegiatan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan, Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Nomor 32/UND-1001.52/IV/2026 tertanggal 29 April 2026.


Baca Lainnya :

Rakor tersebut diikuti oleh 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Dari Kabupaten Kepulauan Selayar, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Muzakkir Muin, SP., Inspektur Kabupaten Irwan Baso, S.STP., Kadis Kominfo SP Hj. Andi Dwiyanti Musrifah, SE., M.M., Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Fitriyah Mayanita Syarif, SH., serta perwakilan pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Selain pembahasan teknis, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi integrasi NIB dan NOP yang menghadirkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan. Di antaranya, perubahan hak milik tanah yang belum secara langsung diikuti dengan perubahan data SPPT PBB secara real time, serta proses administratif yang masih berjalan secara terpisah antara perubahan hak atas tanah dan pembaruan data pajak.

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kurang efisiennya waktu dan biaya dalam proses administrasi, serta berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data yang dapat berujung pada hilangnya potensi penerimaan negara.

Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara data pertanahan dan perpajakan, dengan tujuan mewujudkan sinkronisasi data secara real-time serta terbentuknya basis data tunggal yang konsisten (single source of truth).

Melalui integrasi ini, diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain pemutakhiran data luas tanah dan bangunan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi waktu dan biaya dalam pengurusan administrasi, serta terciptanya kepastian hukum atas data pertanahan dan perpajakan. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More