Breaking News
- Bupati Natsir Ali Tegaskan Momentum Kebangkitan Baru Selayar pada Hari Jadi ke-420
- Gubernur Andalan Sulsel Serahkan 15 Miliar sebagai Kado Hari Jadi Ke-420 Selayar
- Hari Jadi Selayar ke-420, Pemerintah Kukuhkan Komitmen Percepatan Pembangunan
- Moment Bersejarah, Pemkab Selayar dan Unhas Perkuat Kerja Sama Pendidikan
- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
Penegakan Perda, Satpol-PP Damkar Lakukan Operasi Yustisi
kepulauanselayarkab.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Kepulauan Selayar, kembali menerjunkan personil untuk melakukan Operasi Yustisi Penegakan Perda kali kedua di Jalan Poros Bandara, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, kamis 13 Juli 2017.
Seluruh pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, diarahkan masuk ke halaman depan Kantor Kecamatan Bontoharu untuk dilakukan pemeriksaan identitas, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Warga yang tidak bisa menunjukkan Kartu Indentitasnya, langsung diberikan surat tilang oleh Tim Penyidik berupa teguran simpati.
Selain Surat Tilang, tiga orang Tim Penyidik (PPNS) dari Satpo PP, Patta Bau, S.Sos., M.Si., Andi Massarappi, S.Sos., M.Si., dan Muhammad Rusydi, S.H., memberikan pembinaan berupa teguran simpati dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor Satu Tahun 2011 tentang Administrasi Penyelenggaraan Kependudukan.
Selama operasi berlangsung, tercatat 18 orang warga tidak memiliki KTP-el dan langsung dilakukan Perekaman Biometrik ditempat untuk penerbitan KTP Elektronik oleh empat orang staf dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, M. Yunan Krg. Tompobulu, ST, menyampaikan kepada media bahwa operasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan, sekaligus mengantisipasi penduduk liar di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia menambahkan bahwa target operasi masih pada pengguna jalan dan rencana kedepan akan berlanjut ke rumah-rumah penduduk, utamanya pada tempat-tempat Kost.
Sementara itu Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, M. Ramli, yang ikut tergabung dalam Tim Operasi Yustisi, menyebutkan bahwa KTP-Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Reporter : Nur Yasin, SE
Kamerawan : Satria Kusnadinata, SH
Editor : Firman
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)