- Wakili Bupati, Kadis PUTR Selayar Tegaskan Komitmen Percepatan RDTR
- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar 2026–2046 Resmi Disahkan Jadi Perda

KEPULAUAN SELAYAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026–2046 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Selayar, Jumat malam (6/2/2026)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Selayar, Mappatunru, dan dihadiri Wakil Bupati Muhtar, M.M., Sekda, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah, serta kepala desa.
Sidang diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW. Setelah itu, Sekretaris DPRD membacakan persetujuan DPRD atas Ranperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda.
Baca Lainnya :
- Asisten Pemerintahan: Penting Kita Berinvestasi Sejak Dini0
- Wabup Serahkan LKPJ TA 2018 dan 3 Naskah Ranperda ke DPRD Selayar0
- Bupati Natsir Ali Tinjau Drainase Kota Benteng, Langkah Penataan Kota yang Lebih Tertata dan Berkelanjutan0
- Ketua TP PKK Selayar Buka Sosialisasi Sekolah Ramah Anak0
- Semarak HKSN ke-61, Bupati Kepulauan Selayar Lepas Peserta Gerak Jalan Santai0
Pendapat akhir Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Muhtar, M.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas ditetapkannya Perda RTRW yang proses pembahasannya memakan waktu sangat panjang.
“Perda yang baru saja kita tetapkan ini adalah satu-satunya perda yang durasi pembahasannya hingga penetapan memerlukan waktu lama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses revisi RTRW ini bermula dari Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 1989/XII/Tahun 2016 tentang rekomendasi perlunya revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012–2032. Revisi tersebut dilatarbelakangi perubahan lingkungan strategis yang menuntut penyesuaian kebijakan tata ruang guna menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, lamanya proses pembahasan disebabkan oleh tahapan yang panjang dan ketat, mulai dari penyusunan materi teknis, konsultasi publik tahap I dan II, pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, konsultasi dan evaluasi di tingkat provinsi, hingga evaluasi di tingkat pusat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang melibatkan delapan kementerian.
Wabup menegaskan bahwa Perda RTRW memiliki peran strategis karena tidak hanya mengatur pola dan struktur ruang, tetapi juga mengandung nilai filosofis dalam menjaga keseimbangan ekologis, menumbuhkan iklim investasi, menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam Pansus RTRW, atas kerja keras dan dukungan selama proses pembahasan hingga penetapan.
“Penetapan perda ini adalah awal langkah kita dalam mengawal pemanfaatan ruang. Mari kita bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ajaknya.
Wabup juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda RTRW kepada seluruh lapisan masyarakat guna mencegah potensi pelanggaran tata ruang, serta meminta seluruh pimpinan OPD agar memastikan program perencanaan ke depan selalu mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan RTRW yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar ke depan. (HUMAS-IC)
_











.jpeg)