- Bupati Natsir Ali Terima Kunjungan Kerja Kepala BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu
- Bupati Selayar Hadiri Rakornis TMMD ke-128 di Makodim 1415, Perkuat Sinergi Bangun Desa
- TP PKK dan Disdukcapil Selayar Sosialisasikan KISAK 2026, Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan
- Ketua TP PKK Selayar Kukuhkan 11 Duta KISAK, Perkuat Edukasi Administrasi Kependudukan
- Bupati Natsir Ali Soroti Sektor Perikanan Saat Terima Kunjungan Ombudsman
- BPS dan Bupati Selayar Perkuat Data untuk Pembangunan Lewat Kelurahan CANTIK 2026
- Qoriah Selayar Reni Anggraeni Berangsur Pulih, Sudah Diizinkan Kembali ke Pondokan
- Qoriah Asal Selayar Pingsan Usai Tampil di Cabang Tilawah Dewasa Putri MTQ XXXIV Sulsel
- Harga Jagung Rp5.500–Rp6.400/Kg, Bulog Siap Serap Hasil Petani Selayar Dukung Program GEMETAR
- Bupati Selayar Launching Penyaluran Bantuan Pangan 26 Ton untuk Alokasi Februari–Maret 2026
Remisi Umum HUT ke-74 RI Kepada Napi Rutan Selayar, Ini Pesan Wabup

Keterangan Gambar : foto by Yusri
SELAYAR – Dari 155 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Rutan kelas IIb Selayar, 55 diantaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi HUT ke-74 RI. Atas remisi itu, satu orang diantaranya dinyatakan bebas.
Pemberian remisi itu diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., secara simbolis kepada perwakilan Napi dalam upacara pemberian remisi HUT RI, Sabtu (17/8/2019) di halaman Rutan Selayar.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar yang berindak sebagai Inspektur Upacara mengatakan bahwa rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini menjadi milik bagi segenap lapaisan masyarakat pada umumnya dan bagi warga binaan pemasyarakatan pada khususnya, sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Kepres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi menyatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).
Baca Lainnya :
- Anjangsana Pemkab Selayar Jelang HUT RI ke-740
- Meriahkan HUT RI ke-74, Disdikbud Selayar Gelar Lomba Seni Antar Sekolah0
- Lomba Gerak Jalan Indah dan Drumb Band Meriahkan HUT ke-74 RI 0
- Kapolsek Bontomanai Buka Lomba Olahraga dan Seni Meriahkan HUT RI ke-740
- Semarak HUT ke-74 RI, Lomba Gerak Jalan Indah Antar OPD Pukau Penonton0
"Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam memperbaiki ekonomi nasional," kata Zainuddin.
Baca juga : Bupati Kepulauan Selayar Irup Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia
Wakil Bupati berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum & Ham pada umumnya.
"kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha Kuasa sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat," pesan Wabup menutup sambutannya.
Sebagaimana informasi yang di himpun oleh pemberitaan Humas dan Protokol Setda dari Kepala Rutan Kelas IIB Selayar, Dedy Setiawan, BC.Ip. SH bahwa jumlah remisi yang diberikan kepada 55 Narapidana tersebut berbeda-beda. Dari hasil remisi itu, 1 orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanannya tersebut.
"para Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah yang memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang," terangnya. (YUS)










.jpeg)