Breaking News
- Satgas BBM-LPG Terbentuk, Sekda : Distribusi Kepulauan Harus Jadi Perhatian Khusus
- Anjangsana HUT TNI ke-81, Kodim 1415 Selayar Temui Tokoh Adat Andi Abdurrahman
- Perkuat SDM Pariwisata, Pemkab Selayar Gandeng Unhas Gelar Tes TOEFL
- Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Nasional 25–27 September adalah Hoaks
- Bupati Natsir Ali Percepat Penanganan Listrik Jampea, PLN Kirim Mesin 600 kW
- SMEP TP PKK Selayar Dorong Pojok Baca Jadi Ruang Literasi Keluarga
- Bupati Natsir Ali Hadirkan 100 Sertifikat Tanah Gratis untuk Nelayan Karumpa dan Pulo Madu
- Pemkab Selayar Desak Telkom, PLN dan TV Kabel Rapikan Kabel
- Tembus Pasar MBG, BUMDes Tanjung Harapan Barat Lambongan Jadi Contoh, Wabup Muhtar Tantang Desa Lain
- Bupati Natsir Ali Perkuat Kerja Sama dengan BPBPK Sulsel di Bidang Sanitasi
Sebanyak 36 Narapidana Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar Dapat Remisi HUT RI

SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Sebanyak 36 orang narapidana warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan remisi 17 Agustus 2018.
Penyerahan remisi secara simbolis ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., saat menjadi Inspektur Upacara Bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-73 Tahun 2018, di Rutan Kepulauan Selayar, Jumat (17/8/2018).
Wakil Bupati juga menyerahkan penghargaan Satyalencana Karyasatya kepada 5 orang pegawai Rutan Kepulauan Selayar, sekaligus melakukan pengguntingan pita peresmian pojok Pustaka Pengayoman Rutan Kelas II B Selayar.
Upacara yang berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Pegawai serta warga binaan Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wakil Bupati Kepulauan Selayar mengatakan senafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting, dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari," kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Masih membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM, Wakil Bupati berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta berupaya menjaga nama baik, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
"Kepada Narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik," kata Wakil Bupati sesaat sebelum menutup sambutan Menteri Hukum dan HAM. (MAN)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











.jpeg)