Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Nasional 25–27 September adalah Hoaks

By Ichal Bendo 24 Sep 2026, 22:07:30 WIB Berita
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Nasional 25–27 September adalah Hoaks

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet secara nasional selama tiga hari, 25 hingga 27 September 2026, adalah hoaks.

Informasi tersebut beredar dalam bentuk dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen palsu itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh kementerian dan tidak ada kebijakan untuk melakukan pemadaman internet nasional.

Baca Lainnya :

“Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga fiber optik tetap beroperasi secara normal.

Pemerintah juga membantah adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional sebagaimana disebutkan dalam dokumen yang beredar.

Karena itu, masyarakat diminta tidak panik maupun melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan akibat informasi tersebut. Aktivitas transaksi digital dan layanan perbankan dipastikan tetap berjalan normal.

Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut, termasuk sumber pembuatan dan pola penyebarannya.

Angga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut meneruskan informasi yang belum terverifikasi.

“Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat maupun masyarakat lainnya,” ujarnya.

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait kebijakan dan kondisi layanan komunikasi digital melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital di komdigi.go.id. (rls)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More