Breaking News
- Pj Sekda Selayar Dampingi Aroeppala PSSK Selayar FC di Liga 4 Sulsel
- Ke Kominfo RI, Usai dari PU Bupati Natsir Ali Perjuangkan Akses Internet Bagi Warganya
- Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali Terima Penghargaan UHC Award 2026 di Jakarta
- Bupati Selayar Natsir Ali Temui Menteri PU, Perjuangkan Jalan, Irigasi, hingga Pengamanan Pantai
- Wabup Muhtar Buka Musrenbang RKPD 2027 Sekaligus Sosialisasikan Program GEMERLAP dan GEMETAR di Bontoharu
- Isra Mi raj 1447 H Pemkab Selayar, Tekankan Shalat Berjamaah Jadi Inspirasi Kepemimpinan
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Patilereng yang Sempat Hilang
- Isak Haru Warnai Pelepasan Kajari Selayar Dr. Asri Irwan ke Tugas Baru, Wabup Sebut Ia Sosok Tegas dan Humanis
- Wabup Muhtar Resmi Tutup Turnamen Kajari Cup I 2026, Dispora FC Tampil Sebagai Juara
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan MTQ XXXIV Tahun 2026
Sidang Perdana Pelanggaran Perda Ternak, Begini Putusan PN Selayar
kepulauanselayarkab.go.id - Langkah tegas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap penertiban hewan ternak berkeliaran terus berlanjut.
Seperti pernyataan sebelumnya oleh Kasi Pengaduan Masyarakat Satpol PP Patta Bau, S. Sos, M.Si, menegaskan bahwa pemilik ternak yang sudah diberikan teguran dan surat pernyataan, lantas belum juga diindahkan dengan masih membiarkan ternaknya berkeliaran akan di proses hingga ke meja hijau.
Seperti yang terjadi hari ini Selasa (5/12/2017), pemilik ternak sapi dengan inisial D (54) warga Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Selayar sekitar pukul 14.00 Wita, karena diduga melanggar ketentuan pasal 8 ayat (2) Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak.
Sebelumnya ternak milik D ditemukan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Kepulauan Selayar, sedang berkeliaran yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota Benteng (20/11/2017) lalu, di Lingkungan Bonehalang Selatan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H.,M.H., terdakwa (D) mengakui semua kesalahannya, bahwa telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (2) Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak. Olehnya itu terdakwa meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dari amar putusan Pengadilan Negeri Selayar yang dibacakan oleh Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H.,M.H., terdakwa terbukti secara sah melanggar perda tersebut dengan tindak pidana ringan. Terkait dengan hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Meski demikian putusan hakim ketua juga menetapkan hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.
Atas kasus tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Ahmad Aliefyanto, M.M., Pub., berharap agar pemilik ternak dapat menjadi peternak yang baik.
"Kita berharap dalam sidang perdana dapat menjadi pembelajaran bagi peternak lainnya. Saya imbau agar dapat menjadi peternak yang baik," jelas Ahmad Aliefyanto saat dikonfirmasi Selasa malam. (KT2)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)