Breaking News
- Dengan Semangat Perlindungan Anak, Tri Yanti Rahmawati Bawa PKK Masuk Sekolah
- Suara Guru Gema Kemerdekaan: PGRI Selayar Gelar Lomba Nyanyi Solo
- Bupati Selayar Tegaskan Transformasi Energi: Selayar Harus Beralih dari PLTD Ke Energi Baru dan Terbarukan
- Kapolres Didik Imawan Harapkan Media Dukung Program Gemerlap Bupati Natsir Ali
- Formasi Baru Paskibraka Selayar: TNI-Polri Jadi Pengapit Pasukan Pengibar
- Bupati Datangkan Mesin Sewa Hasil Koordinasi dengan PLN untuk Perkuat Listrik Selayar
- Bupati Natsir Ali Minta PLN Selayar Ditingkatkan dari Ranting ke Cabang
- Bupati Tinjau Langsung Perbaikan Mesin PLTD Tangkala, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Listrik di Selayar
- Desa Bontosunggu Nominator 5 Besar Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Nasional Wakili Provinsi Sulawesi Selatan
- Bupati Natsir Ali Kenalkan Pulau Tinabo pada Danrem 141 Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan
Sidang Perdana Pelanggaran Perda Ternak, Begini Putusan PN Selayar
kepulauanselayarkab.go.id - Langkah tegas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap penertiban hewan ternak berkeliaran terus berlanjut.
Seperti pernyataan sebelumnya oleh Kasi Pengaduan Masyarakat Satpol PP Patta Bau, S. Sos, M.Si, menegaskan bahwa pemilik ternak yang sudah diberikan teguran dan surat pernyataan, lantas belum juga diindahkan dengan masih membiarkan ternaknya berkeliaran akan di proses hingga ke meja hijau.
Seperti yang terjadi hari ini Selasa (5/12/2017), pemilik ternak sapi dengan inisial D (54) warga Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Selayar sekitar pukul 14.00 Wita, karena diduga melanggar ketentuan pasal 8 ayat (2) Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak.
Sebelumnya ternak milik D ditemukan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Kepulauan Selayar, sedang berkeliaran yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota Benteng (20/11/2017) lalu, di Lingkungan Bonehalang Selatan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H.,M.H., terdakwa (D) mengakui semua kesalahannya, bahwa telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (2) Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak. Olehnya itu terdakwa meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dari amar putusan Pengadilan Negeri Selayar yang dibacakan oleh Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H.,M.H., terdakwa terbukti secara sah melanggar perda tersebut dengan tindak pidana ringan. Terkait dengan hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Meski demikian putusan hakim ketua juga menetapkan hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.
Atas kasus tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Ahmad Aliefyanto, M.M., Pub., berharap agar pemilik ternak dapat menjadi peternak yang baik.
"Kita berharap dalam sidang perdana dapat menjadi pembelajaran bagi peternak lainnya. Saya imbau agar dapat menjadi peternak yang baik," jelas Ahmad Aliefyanto saat dikonfirmasi Selasa malam. (KT2)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments