- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan
- Bupati Natsir Ali Perjuangkan Gudang Bulog di Jampea, Setelah Hadirkan Sumur Bor dan Traktor bagi Petani
- Kanwil Kemenkum Sulsel Kunjungi Selayar, Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Bantuan Hukum
- Bersama Unhas, Pemda Selayar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II
- Beasiswa untuk Selayar, Bupati Natsir Ali Perjuangkan Hak Pendidikan Generasi Muda
- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
Sisa Honorer Dinas Lingkan Hidup Tidak Masuk Data Base BKN akan dialihkan ke Outsourcing

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar, Taufiq Kadir menjelaskan sekaitan ratusan Tenaga Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup yang diberhentikan.
"Pada prinsipnya mereka tidak diberhatikan, hanya diistirahatkan untuk sementara waktu," Ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1) malam.
Taufiq Lalu menjelaskan, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Baca Lainnya :
- Musrifah Basli Hadiri Pelantikan Pengurus Dekranasda Sulsel Sisa Masa Bakti 2018-20230
- Dies Natalis ke-25 FIKP Unhas, Bupati Kepulauan Selayar Buka Webinar Wisata Selayar0
- Bupati Kepulauan Selayar Kukuhkan Calon Paskibraka 20240
- Jelang Ramadan 1444 H, Pemkab Selayar Permantap Pelaksanaan Safari Ramadan0
- Wabup Selayar Tiba di Pasimasunggu, Awali Safari Ramadhan Kecamatan Kepulauan 0
Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.
Lanjut Taufiq, berdasarkan kebijakan UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer telah habis pada Desember 2024 lalu. Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara ratusan THL tersebut tidak bisa mengikuti pendataan atau mendaftar di seleksi PPPK, karena rata-rata mereka berijazah SD dan SLTP bahkan ada beberapa diantaranya tidak memiliki ijazah.
"Aturannya jelas, yang bisa mengikuti pendataan minimal berijazah SLTA" tandasnya
Dikatakan, sesuai regulasi para tenaga non ASN yang tidak terdata dalam Data Base BKN, tidak dapat lagi dianggarkan gajinya.
Meski demikian Kadis Lingkungan Hidup mengungkapkan ratusan THL tersebut tetap akan dipekerjakan kembali dengan sistem Outsourcing. ia mengakui saat ini pihaknya sedang menjajaki atau mencari perusahaan outsourcing yang bisa diajak kerjasama, "Mohon bersabar" kuncinya (HUMAS-IC)
_










.jpeg)