- Bupati Natsir Ali Percepat Penanganan Listrik Jampea, PLN Kirim Mesin 600 kW
- SMEP TP PKK Selayar Dorong Pojok Baca Jadi Ruang Literasi Keluarga
- Bupati Natsir Ali Hadirkan 100 Sertifikat Tanah Gratis untuk Nelayan Karumpa dan Pulo Madu
- Pemkab Selayar Desak Telkom, PLN dan TV Kabel Rapikan Kabel
- Tembus Pasar MBG, BUMDes Tanjung Harapan Barat Lambongan Jadi Contoh, Wabup Muhtar Tantang Desa Lain
- Bupati Natsir Ali Perkuat Kerja Sama dengan BPBPK Sulsel di Bidang Sanitasi
- Bupati Natsir Ali Kawal Percepatan Listrik 19 Desa, PLTS Pasilambena-Pasimarannu Diminta Dilanjutkan
- Pemkab Selayar Perkuat Dukungan Pembudidaya Ikan Lewat Pupuk Bersubsidi
- Wabup Selayar Resmikan Menara Masjid Mujahidin Muhammadiyah Tanadoang
- BUMDes Barat Lambongan Kembangkan Peternakan Ayam Petelur, Produksi Diserap SPPG Buki, Sekda Dorong Jadi Contoh Desa Lain
SKB Kepulauan Selayar Gelar UPK Paket C Setara SLTA

KEPULAUAN SELAYAR - UPT Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) daratan Kepulauan Selayar melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) paket C setara dengan SLTA, Jumat (9/4/2021).
Kepala UPT SKB daratan dalam Drs. Dg. Maloga dalam press releasenya dituliskan jumlah peserta ujian ada 109 orang. Dalam keterangannya Ujian pendidikan Kesetaraan tersebut akan berlangsung empat hari, mulai dari Tanggal 9 hingga 12 April 2021.
"Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya kita menerapkan protokol kesehatan," tulis Dg. Maloga.
Baca Lainnya :
- Pengurus BKMT Selayar Bersama KSK Berbagi Menu Buka Puasa dengan Para Kaum Dhuafa0
- Dua Hari Kunjungan TP2D Sulsel, Ini Kata Prof.Dr. Ir. Syamsu Alam, M.Si0
- Terima Kunker BPOM Sulsel, MBA Harap Selayar Bebas Obat dan Makanan Kadaluarsa0
- Tertibkan Pengecer BBM, Pemkab Selayar Bentuk Tim Gabungan 0
- Wabup Kepulauan Selayar Gunakan Hak Pilihnya di TPS 007 Desa Parak0
Ditambahkan UPK oleh SKB Selayar bertujuan memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat yang tidak terlayani pada jalur pendidikan formal, agar mereka memiliki ijazah yang diakui setara dengan SLTA.
"Mereka mendapat pelayanan pendidikan karena memiliki hak sesuai amanat UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Dg. Maloga. (Diskokinfo-SP/Im)











.jpeg)