- GEMERLAP dan Checkpoint Nelayan, Dua Strategi Unggulan Selayar di Forum TPID Sulsel
- Wabup Selayar Sambut Kepala BKKBN Sulsel, Bahas Kolaborasi Cegah Stunting Hingga Program Bangga Kencana
- Wabup Muhtar Buka FGD Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
- Wabup Muhtar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih di Kepulauan Selayar
- Dua Pesan Penting Wabup Muhtar: Optimalkan APBD dan Gunakan Bahan Lokal MBG
- Membumikan Akhlak Rasulullah di Era Modern, Pesan Wabup Muhtar dalam Maulid Nabi 1447 H
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK, Komitmen Perkuat Pengawasan Korupsi di Selayar
- Kesbangpol Selayar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik: Dorong Kedewasaan Berpolitik di Kalangan Generasi Muda
- BAZNAS Selayar Akan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Imam, Muazzin, dan Marbot Masjid
- Wabup dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Dorong Kepatuhan Dunia Usaha dalam Perlindungan Tenaga Kerja
SKB Kepulauan Selayar Gelar UPK Paket C Setara SLTA

KEPULAUAN SELAYAR - UPT Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) daratan Kepulauan Selayar melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) paket C setara dengan SLTA, Jumat (9/4/2021).
Kepala UPT SKB daratan dalam Drs. Dg. Maloga dalam press releasenya dituliskan jumlah peserta ujian ada 109 orang. Dalam keterangannya Ujian pendidikan Kesetaraan tersebut akan berlangsung empat hari, mulai dari Tanggal 9 hingga 12 April 2021.
"Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya kita menerapkan protokol kesehatan," tulis Dg. Maloga.
Baca Lainnya :
- Update Terbaru : Tambah Dua, Total Pasien Sembuh Covid-19 di Selayar Menjadi 22 Orang0
- Tinjau Kantor Perwakilan Gubernur Sulsel di Selayar, Ini Kata Nurdin Abdullah 0
- DWP Selayar Suguhkan Motivasi Series ke Pengurus0
- Ini Penjelasan Wabup Kepulauan Selayar Saat Jadi Mentor Kadis PMPTSPTK0
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolda Sulsel0
Ditambahkan UPK oleh SKB Selayar bertujuan memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat yang tidak terlayani pada jalur pendidikan formal, agar mereka memiliki ijazah yang diakui setara dengan SLTA.
"Mereka mendapat pelayanan pendidikan karena memiliki hak sesuai amanat UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Dg. Maloga. (Diskokinfo-SP/Im)
