- Bupati Natsir Ali Kukuhkan Paskibraka Selayar 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI
- Syiar Islam di Momentum HUT ke-80 RI, Pemkab Selayar Gelar Lomba Tadarrus Al-Qur'an Antar OPD
- Apresiasi Pengabdian, Bupati Selayar Anugerahkan Satyalancana Karya Satya dan Penghargaan Purna Bakti
- Ulang Tahun Ke-81, H. Muhammad Ali Gandong Bangun Mesjid di Bontojaya, Bupati Selayar Letakkan Batu Pertama
- Wakil Bupati Selayar Pimpin Apel Hari Pramuka ke-64, Tekankan Peran Pramuka Hadapi Tantangan Zaman
- Pemkab Selayar Silaturahmi dengan Keluarga Veteran, Bupati Serahkan Bingkisan Penghargaan
- Lima Mesin Sewa PLTD Tangkala Mulai Beroperasi, Pasokan Listrik Selayar Kembali Normal
- Bupati Selayar Semangati Peserta Lomba Gerak Jalan Indah, Ajak Jaga Kekompakan dan Ketertiban
- Ribuan Warga Turun Saksikan Lomba Gerak Jalan Indah HUT ke-80 RI di Selayar
- SDN Jinato Ukir Sejarah, Ikut Lomba Gerak Jalan Indah dan Drum Band HUT RI ke-80 di Selayar
Tim Terpadu Turun Melakukan Penertiban Pengecer BBM

KEPULAUAN SELAYAR - Tim terpadu Pemkab Kepulauan Selayar hari ini, Rabu (17/2/2021) kembali turun melakukan penertiban terhadap pengecer BBM yang melakukan penjualan tidak sesuai mekanisme.
Dikoordinir oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tim ini terdiri dari unsur Satpol PP, lintas OPD dibantu dari unsur TNI, Polri.
Penertiban kali ini masih sebatas menyampaikan kepada pengecer BBM terkait Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar tentang pemberian kesempatan kepada pengecer BBM untuk menghabiskan penjualan BBMnya hingga tenggang waktu 21 Februari 2021.
Baca Lainnya :
- Tim Terpadu Turun Penertiban Pengecer BBM, Ini Tindakan yang Dilakukan0
- Tim Survei Temukan 90 Penjual BBM Ilegal di Kota Benteng Selayar, Ini Tindakan yang Dilakukan Pemda 0
- Tertibkan Pengecer BBM, Pemkab Selayar Bentuk Tim Gabungan 0
- Sebanyak 57 Sub Penyalur BBM di Selayar Diresmikan0
Hari ini kami turun untuk menyampaikan kepada pengecer BBM tentang surat penyampaian Bupati yang memberikan kesempatan kepada pengecer untuk menghabiskan Bbmnya sampai tanggal 21 Februari. Jadi masih diberikan kelonggaran, kalau masih ada stoknya agar segera dihabiskan. Kami masih fokus dalam wilayah Kecamatan Benteng," ujar kabag Ekonomi Ujar Sitti Nadirah Basrum.
Nadirah mengemukakan, setelah Tanggal 21 Februari, akan ditinjau kembali, terkait tindakan apa yang akan dilakukan jika masih ada pengecer BBM yang melakukan penjualan yang tidak susuai dengan aturan yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, penertiban penjual BBM eceran masih terus berlangsung. (Diskominfo-SP/Im)
