Wabup Muhtar Serahkan Remisi 17 Agustus kepada Warga Binaan Rutan Selayar

By Firman 17 Agu 2025, 13:37:57 WIB Berita
Wabup Muhtar Serahkan Remisi 17 Agustus kepada Warga Binaan Rutan Selayar

KEPULAUAN SELAYAR – Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, M.M., menyerahkan secara simbolis remisi 17 Agustus 2025 kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar. Remisi tersebut merupakan hak narapidana yang bersyarat diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Penyerahan remisi berlangsung di pelataran Rutan Kelas IIB Selayar, Ahad (17/8/2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati didampingi Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo, serta turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN, dan undangan lainnya.

Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo, menjelaskan bahwa sebanyak 55 warga binaan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025. Selain itu, dalam momentum istimewa peringatan dasawarsa kemerdekaan, diberikan pula Remisi Dasawarsa kepada 62 orang warga binaan.

Baca Lainnya :


“Dari total ada 102 warga binaan terdapat diantaranya mendapatkan remisi umum maupun remisi dasawarsa. Besaran pengurangan masa tahanan ini bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Basuki.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Muhtar membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Ia menyampaikan bahwa euforia kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Tentunya remisi yang diberikan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wabup Muhtar.

Lebih lanjut, ia juga menekankan agar jajaran pemasyarakatan tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba, pungutan liar, maupun tindak pidana lainnya di dalam Lapas, Rutan, maupun LPKA.

“Jangan cederai prestasi yang telah kita raih. Tidak ada toleransi bagi penyimpangan. Laksanakan tugas pembinaan dengan interaksi dan komunikasi yang baik, tanpa diskriminasi, dan tanpa kepentingan pribadi yang dapat merugikan organisasi,” tandasnya. (Humas IKP Diskominfo SP/Im/M)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More