- Wakili Bupati, Kadis PUTR Selayar Tegaskan Komitmen Percepatan RDTR
- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
Wabup Selayar Sambut Program Kampung REDAM, Perkuat Budaya Damai dan Penegakan HAM

KEPULAUAN SELAYAR – Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, M.M., menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, beserta jajaran di ruang kerja Wakil Bupati, Kamis (2/7/2026).

Usai pertemuan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati. Kegiatan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa dan lurah, unsur TNI-Polri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Baca Lainnya :
- Samsat Selayar Siapkan Hadiah Umroh bagi Wajib Pajak yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan0
- Musrifah Basli Ikut Rakornas TP PKK di JIEXPO Convention Centre, Jakarta0
- Alumni Fakultas Hukum UMI Makassar Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Selayar0
- Kadis Pertanian Al Amin Lepas Bantuan Pangan Tahap III Untuk Lima Kecamatan Kepulauam0
- Ada 30 Desa di Daratan Selayar Jadi Sasaran Pendataan Kelistrikan0
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Muhtar menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan yang membawa sejumlah agenda strategis, yakni sosialisasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM), koordinasi pemantauan Aksi HAM terkait pelaporan kepatuhan HAM instansi pemerintah tahun 2026, serta koordinasi penanganan pengaduan permasalahan HAM.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
"Kami telah menghadirkan seluruh unsur terkait, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga tokoh agama dan masyarakat. Ini merupakan komitmen agar materi yang disampaikan dapat dipahami bersama dan ditindaklanjuti secara nyata di tengah masyarakat," ujar Muhtar.
Wakil Bupati juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Program Kampung REDAM. Menurutnya, program tersebut menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai persatuan, toleransi, musyawarah, dan budaya damai sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis serta menjunjung tinggi hak asasi setiap warga.
Selain itu, koordinasi terkait pemantauan Aksi HAM dan penanganan pengaduan HAM dinilai sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang menghormati hak-hak masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, memaparkan bahwa Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) merupakan salah satu program prioritas Kementerian HAM sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Strategis Kementerian HAM Tahun 2025–2029.
Ia menjelaskan, Kampung REDAM merupakan instrumen strategis yang mendorong masyarakat secara kolektif untuk merawat perdamaian sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui pendekatan berbasis komunitas.
Daniel menyampaikan bahwa tujuan pembentukan Kampung REDAM meliputi penguatan prinsip-prinsip dasar HAM, penyediaan ruang dialog dan partisipasi masyarakat, pembangunan sistem deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, penguatan persatuan dan solidaritas antarwarga, serta pemberdayaan potensi lokal sebagai penopang stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparannya, ia juga menjelaskan dasar hukum pembentukan Kampung REDAM yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta sejumlah regulasi Kementerian HAM, termasuk Peraturan Menteri HAM Nomor 14 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri HAM Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan Kampung REDAM.
Lebih lanjut, Daniel menguraikan tahapan pembentukan Kampung REDAM yang dimulai dari koordinasi dan audiensi, penetapan kriteria kampung, pembentukan dan penetapan gugus tugas, penetapan Kampung REDAM melalui keputusan Menteri HAM, hingga pelaksanaan program yang meliputi pendampingan, penguatan HAM, identifikasi akar konflik, penyusunan program kerja, serta evaluasi dan pelaporan secara berkala.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan kampung-kampung yang damai, inklusif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia sebagai fondasi pembangunan daerah. (HUMAS-IC)
_











.jpeg)