- Bupati Natsir Ali Kukuhkan Paskibraka Selayar 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI
- Syiar Islam di Momentum HUT ke-80 RI, Pemkab Selayar Gelar Lomba Tadarrus Al-Qur'an Antar OPD
- Apresiasi Pengabdian, Bupati Selayar Anugerahkan Satyalancana Karya Satya dan Penghargaan Purna Bakti
- Ulang Tahun Ke-81, H. Muhammad Ali Gandong Bangun Mesjid di Bontojaya, Bupati Selayar Letakkan Batu Pertama
- Wakil Bupati Selayar Pimpin Apel Hari Pramuka ke-64, Tekankan Peran Pramuka Hadapi Tantangan Zaman
- Pemkab Selayar Silaturahmi dengan Keluarga Veteran, Bupati Serahkan Bingkisan Penghargaan
- Lima Mesin Sewa PLTD Tangkala Mulai Beroperasi, Pasokan Listrik Selayar Kembali Normal
- Bupati Selayar Semangati Peserta Lomba Gerak Jalan Indah, Ajak Jaga Kekompakan dan Ketertiban
- Ribuan Warga Turun Saksikan Lomba Gerak Jalan Indah HUT ke-80 RI di Selayar
- SDN Jinato Ukir Sejarah, Ikut Lomba Gerak Jalan Indah dan Drum Band HUT RI ke-80 di Selayar
Bupati Selayar Imbau ASN untuk Sholat Berjamaah, ASN Diminta Hentikan Aktivitas Kerja 30 Menit Sebelum Adzan

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan pelaksanaan sholat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Himbauan tersebut guna untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas jam kerja, sekaligus mempererat silaturahim.
Dalam surat edaran yang bernomor 191/400.8/IV/2025, ASN diminta untuk menghentikan dan menunda seluruh aktivitas kerja 30 menit sebelum adzan duhur dan Ashar berkumandang, dan segera melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Mesjid/Mushollah terdekat.
Baca Lainnya :
Terhadap kantor yang letaknya jauh dari akses mesjid/mushollah agar menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan kantor/unit kerja masing-masing. Sementara bagi kantor / unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat agar menetapkan petugas layanan secara bergilir selama waktu pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.
Kepada ASN /Non ASN diimbau sedapat mungkin melaksanakan sholat berjamaah 5 (lima) waktu di Mesjid / Mushollah terdekat.
Demikian dikutip dari surat edaran tertanggal 8 April 2025, dengan harapan Bupati semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan merahmati aktivitas kita semua. (Humas IKP/Im)
