- Peringatan Maulid Nabi, Wabup Muhtar: Rahmatan Lil Alamin Harus Menjadi Ruh Pembangunan Selayar
- Permintaan Bupati Natsir Ali Direspons ASDP, Minggu Ini KMP Awu-Awu Segera Layani Bira–Pamatata
- Garuda Selayar Tiba di Benteng, Wabup Muhtar Sambut Langsung Kontingen Jamnas ke-XII
- Dari Jamnas Cibubur, Pramuka Garuda Selayar Pulang dengan Dukungan Kodaeral VI dan Permas Jakarta
- Hadiri Maulid di Desa Onto, Wabup Selayar Ajak Masyarakat Istiqamah dalam Kebaikan
- Rapat Paripurna DPRD, Wabup Muhtar Tegaskan APBD 2025 Dikelola Transparan hingga Raih WTP
- Selayar Kembali Jadi Lokasi Pengabdian, 61 Mahasiswa KKN UIN Alauddin Turun ke Desa
- Wisuda Perdana ITSBM Selayar, Wabup Muhtar Titip Pesan: Ilmu Harus Jadi Amanah Pengabdian
- Bupati Natsir Ali Bangun Fondasi Industri Kelapa, Unhas Mulai Susun Studi Kelayakan
- Ketua TP PKK Selayar: Pelayanan Kesehatan Tak Bisa Berjalan Sendiri
Bupati Selayar Imbau ASN untuk Sholat Berjamaah, ASN Diminta Hentikan Aktivitas Kerja 30 Menit Sebelum Adzan

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan pelaksanaan sholat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Himbauan tersebut guna untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas jam kerja, sekaligus mempererat silaturahim.
Dalam surat edaran yang bernomor 191/400.8/IV/2025, ASN diminta untuk menghentikan dan menunda seluruh aktivitas kerja 30 menit sebelum adzan duhur dan Ashar berkumandang, dan segera melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Mesjid/Mushollah terdekat.
Baca Lainnya :
Terhadap kantor yang letaknya jauh dari akses mesjid/mushollah agar menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan kantor/unit kerja masing-masing. Sementara bagi kantor / unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat agar menetapkan petugas layanan secara bergilir selama waktu pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.
Kepada ASN /Non ASN diimbau sedapat mungkin melaksanakan sholat berjamaah 5 (lima) waktu di Mesjid / Mushollah terdekat.
Demikian dikutip dari surat edaran tertanggal 8 April 2025, dengan harapan Bupati semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan merahmati aktivitas kita semua. (Humas IKP/Im)










.jpeg)