- Bupati Natsir Ali Tegaskan Penyaluran Bantuan Harus Adil Tanpa Diskriminasi
- Hadiri Rakor Provinsi, Wabup Selayar Dukung Strategi 3R dan Edukasi Pengelolaan Sampah
- Pemda Selayar Buka Jalur Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Unhas
- Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, TMMD ke-128 Selayar Resmi Dibuka
- Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Wilayah Kepulauan, Salurkan Bantuan di Pasilambena dan Taka Bonerate
- PLTS 24 Jam Ubah Wajah Ekonomi Kayuadi, Warga Kini Lebih Produktif
- Kunker Kepulauan Berakhir, Bupati Natsir Ali Jelaskan Dampak Efisiensi Anggaran dari Pulau ke Pulau
- Kayuadi Jadi Penutup Kunker, Bupati Natsir Ali Dorong Pemerataan Program untuk Semua
- Kunker di Kalaotoa, Bupati Jawab Keluhan Jalan dan Siapkan Solusi Air Bersih
- Kepala Rutan Selayar Temui Wakil Bupati, Bahas Dukungan Program Gemerlap dan Gemetar
Bupati Selayar Pimpin Upacara HPSN 2019

Keterangan Gambar : (pic by Yusri)
SELAYAR --- Bupati Kepulauan Selayar memimpin upacara Kegiatan Bersih Sampah dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2019 dengan tema "Kelola Sampah untuk Hidup Bersih, Sehat dan Bernilai" yang diselenggarakan oleh Balai Taman Nasional Taka Bonerate di Kampung Penyu, Dusun Tulang, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (4/3) 2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1415 Kabupaten Kepulauan Selayar, Kapolsek Bontomanai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Dinas Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Selayar, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, SAR Kabupaten Kepulauan Selayar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Camat Bontomanai, Kepala Desa Barugaia, Saka Wanabakti, Himpunan Pramuwisata Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar, Persit, POSSI, Selayar Marine Dive, dan Sileya Scuba Diving.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, saat membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai persampahan antara lain UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut.
Baca Lainnya :
- Dharma Wanita Persatuan Selayar Bagi Donasi Untuk Korban Banjir0
- Kabag. Humas dan Protokol Pantau Kesiapan TPS di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur 0
- Kapolres Kepulauan Selayar Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-720
- Sekda Selayar Hadiri Pembukaan Forum Implementasi Pengembangan Pasar Ekspor Produk4
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Hadiri Silaturrahim K3G di Gantarang Lalang Bata 0
Pemerintah juga telah menetapkan target untuk sampah dikelola 100% pada tahun 2025 dengan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Angka pengurangan sampah sebesar 30% memberikan makna bahwa paradigma pengelolaan sampah memberikan titik tekan pada kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle). Pemerintah telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. Tanggung jawab pengelolaan sampah bukan semata berada di tangan pemerintah. Masyarakat sebagai penghasil sampah juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban umum upaya-upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Upaya yang dilakukan dengan kerja keras tiada henti dan tanpa rasa lelah serta konsisten, menampakkan hasil yang cukup positif. Pada tahun 2018 dengan penduduk 265 juta, jumlah timbunan sampah di Negara kita mencapai 65,79 juta ton/tahun dimana jumlah sampah terkelola mencapai 72% atau meningkat dari 67,76% darin tahun 2015. Demikian pula terjadi peningkatan persentase angka pegurangan sampah. Pada tahun 2015 pengurangan sebesar 1,74%, meningkat menjadi 2,76% pada tahun 2018. Sedangkan penanganan sampah pada tahun 2015 sebesar 62,96% meningkat menjadi 68,83% pada tahun 2018. Komposisi sampah plastik tahun 2016 sebesar 16% dari timbulan sampah nasional, menurun menjadi 15% pada tahun 2018. Demikian sebaliknya dengan kondisi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) open dumping yang semakin meningkat dari 45% tahun 2015 menjadi 56% pada tahun 2018.
"Perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah laut, terutama plastik, dengan segala (potensi) akibatnya kepada manusia dan satwa. Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya bagi manusia dan satwa karena mengganggu kesehatan apabila debris masuk ke dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan (food chain). Untuk itu, dengan Perpres 83/2018 Pemerintah bertekad untuk kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia. Kita juga mengetahui dan memahami tantangan pengelolaan sampah dengan pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang akan berakibat meningkatnya volume dan jenis sampah, selain hadirnya karakteristik sampah yang semakin beragam. Kita hadapi tantangan itu dengan langkah sistematis dan kerja kolaboratif dalam semangat gotong royong,“ lanjut Basli Ali.
Sementara Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudhianto, S.Hut., M.Si., menyampaikan ucapan terima kasihnya.
"Terima kasih buat Bapak Bupati Kepulauan Selayar atas dukungan nyatanya dan berkenan menjadi inspektur upacara serta membacakan sambutan ibu menteri LHK pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN 2019) yang dilaksanakan di Kampung Penyu Desa Barugaiya Kec. Bontomanai ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepasa Dandim 1415, Kapolres, serta semua pihak yg mendukung dan mensukseskan acara ini. Salam konservasi," ujar Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudhianto S.Hut., M.Si.
Kegiatan HPSN ditutup dengan pelepasan penyu oleh Bupati Kepulauan Selayar. (D)










.jpeg)