- Bupati Selayar Buka Kegiatan Penguatan Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi, Apresiasi Dukungan BKKBN Sulsel
- GEMERLAP dan Checkpoint Nelayan, Dua Strategi Unggulan Selayar di Forum TPID Sulsel
- Wabup Selayar Sambut Kepala BKKBN Sulsel, Bahas Kolaborasi Cegah Stunting Hingga Program Bangga Kencana
- Wabup Muhtar Buka FGD Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
- Wabup Muhtar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih di Kepulauan Selayar
- Dua Pesan Penting Wabup Muhtar: Optimalkan APBD dan Gunakan Bahan Lokal MBG
- Membumikan Akhlak Rasulullah di Era Modern, Pesan Wabup Muhtar dalam Maulid Nabi 1447 H
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK, Komitmen Perkuat Pengawasan Korupsi di Selayar
- Kesbangpol Selayar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik: Dorong Kedewasaan Berpolitik di Kalangan Generasi Muda
- BAZNAS Selayar Akan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Imam, Muazzin, dan Marbot Masjid
Dipimpin Sekda Mesdiyono, Bidang Humas Diskominfo Selayar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Mesdiyono, M.Ec, Dev selaku PPID Utama memimpin langsung pelaksaan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan
KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar rapat uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan untuk Tahun 2023.
Rapat uji Konsekuensi tersebut dipimpim langsung oleh Sekretaris Daerah, Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev selaku Pejabat Pelaksana Informasi Daerah (PPID) Utama dan dihadiri para asiaten, staf Ahli serta Tim Uji Konsukuensi, dan beberapa PPID instansi terkait, di Ruang Pimpinan Kantor Bupati, Senin (17/7)
Sekda Mesdiyono pada sambutannya menyampaikan uji konsekuensi informasi adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap badan publik terhadap informasi yang akan disajikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Baca Lainnya :
- Hadiri Sertijab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Ini Pesan Wakil Bupati0
- Wabup Kepulauan Selayar Lepas 117 JCH, Berikut Arahannya 0
- Tiba di Pasimarannu, MBA Tinjau Pembangunan Jalan Hotmix0
- Tiba di Debarkasi Sudiang Makassar, Satu Jemaah Haji Selayar Tertunda Kepulangannya 1
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Malam Ramah Tamah HUT RI di Bontomanai 1
Hal ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi yang timbul apabila informasi itu dibuka dan dampaknya bagi publik, begitupun sebaliknya jika informasi tersebut ditutup, lanjutnya
Oleh karena itu ia berharap melalui rapat uji konsekuensi ini, informasi yang dikecualikan dapat dikaji dengan baik, dilakukan dengan saksama dan penuh ketelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Yani melaporkan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID dan Penyusunan Daftar Informasi Publik Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2023 yang dilaksanakan diskominfo beberapa waktu lalu.
"Sebagai follow up dari kegiatan tersebut, seluruh peserta telah melaporkan daftar informasi publik dari masing-masing organisasi perangkat daerah kepada PPID Utama yakni Dinas Kominfo" terangnya
Sementara itu, Kabid Humas Andi Esty Abriany selaku pelaksana teknis kegiatan ini pada kesempatannya menyebutkan bahwa uji konsekuensi pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya sinergi ntuk mencapai transparansi informasi yang berkualitas dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik.
Terpantau pelaksanaan Proses uji konsekuensi ini membahas poin demi poin dan berlangsung alot, seperti saat OPD mempresentasikan uraian informasi sekaitan dasar hukum, alasan informasi dikecualikan, batas waktu pengecualian, serta akibat dan manfaat jika informasi ditutup dan dibuka.
Sekda Mesdiyono pun selaku PPID utama tampak sesekali memberikan koreksi bahkan meminta PPID pelaksana untuk membuka informasi yang sebelumnya pada usulan draft dinyatakan ditutup, sebab dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Humas-IC)
