- Pemkab Selayar Bersiap Sambut Rombongan Pangdam, Dankodaeral, Anggota DPR dan Pejabat dari Kemenhan RI
- Kuota Haji Selayar Turun Drastis, Kakan Kementerian Haji dan Umrah Sebut Akibat Sistem Waiting List Nasional
- Wabup Muhtar Lepas Jemaah Calon Haji 1447 H/2026 M Menuju Tanah Suci
- Bupati Selayar Sambut Tim Wasev TMMD Ke 128, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Celebes Scooter Party XIX 2026, Ribuan Scooterist Diperkirakan Hadir
- Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Pendidikan Al-Qur an pada Wisuda Santri BKPRMI Selayar
- Bupati Natsir Ali Hadiri Pelantikan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar, Dorong Sinergi Bangun Pariwisata Hebat
- Dukung Program GEMETAR, Bank Sulselbar Siap Biayai Petani Jagung Selayar Melalui Program KUR
- Pemkab Selayar Gandeng Bank Sulselbar Fasilitasi KUR Petani Jagung, Potensi Panen Capai Rp54 Juta per Hektare
- ATR/BPN Dorong Integrasi NIB-NOP, Selayar Tetapkan Dua Kelurahan Percontohan
Diskominfo SP Gelar Workshop Penyusunan Metadata Bagi Agen Statistik OPD

KEPULAUAN SELAYAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Statistik melaksanakan workshop penyusunan metadata bagi agen statistik Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Workshop tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (9/11/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, S.T.,M.T., IPM yang membuka workshop tersebut mengatakan, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola data pemerintah yang menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertenggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar isntansi pusat dan instansi daerah, maka pemerintah menetapkan Paraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Hal kata dia sebagai bentuk kebijakan tata kelola data yang memuat prinsip yaitu data yang dihasilkan memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Baca Lainnya :
- Dinas Pertanian dan KP Gelar Pertemuan Rutin Dengan Penyuluh0
- Hasil Rapid Test II Covid-19, Empat Orang Penumpang Cluster Wings Air Lanjut Dikarantina0
- Kondisi Beras Berubah Warna, Bupati Kepulauan Selayar Minta Pendistribusian Rastra Dipending0
- Pemkab Selayar Peringati HUT ke-49 Korpri0
- Beduk Takbir dari SSTD, Pappasang To Ha'le Ramaikan Event Silajara Muliang 0
Kebijakan satu data Indonesia kata Muh. Yunan juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 31 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan satu data Indonesia didaerah.
“Melalui Kebijakan ini, saya harapkan organisasi perangkat daerah sebagai produsen data mampu menghasilkan data sektoral yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” ucap Muh. Yunan.
Lanjut Asiten pemerintahan dan Kesra, Diskominfo SP yang memiliki peran sebagai walidata dalam penyelenggaraan satu data Indonesia di daerah, bertugas membantu pelaksanaan pembinaan bagi SDM Pemda agar mampu menghasilkan data yang sesuai prinsip satu data Indonesia dan mewujudkan tata kelola data yang baik di daerah.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan workshop penyusunan metadata ini adalah tindak lanjut dari bimtek penyusunan metadata yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2022. Melalui kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengharapkan peserta mampu menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh dari bimtek penyusunan metadata untuk menyusun metadata sektoral OPD masing-masing.
Selain para agen statistik OPD, pembukaan wirkshop tersebut juga dihadiri oleh Kadis Kominfo SP Drs. Ahmad Yani bersama undangan lainnya. (Diskominfo SP/Im)










.jpeg)