Ini Alasan Warga Dusun Gantarang Lalang Bata Tolak Rapid Test Massal

By Firman 25 Jun 2020, 12:02:39 WIB Berita
Ini Alasan Warga Dusun Gantarang Lalang Bata Tolak Rapid Test Massal

KEPULAUAN SELAYAR – Upaya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan rapid test massal, untuk warga satu dusun di Gantarang Lalang Bata, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, menuai penolakan dari warga setempat, pada Rabu (24/6/2020). 

Tindakan rencana Rapid test massal itu, menyusul adanya satu orang warga setempat inisial PR (23) terkonfirmasi terpapar positif covid-19, berdasarkan hasil pemeriksaan tes PCR yang di Laboratorium Biomolekuler BTKL Pengendalian Penyakit Kelas satu Makassar, berberapa waktu lalu. PR sendiri sudah melakukan perjalanan dari Makassar ke Selayar pada 14 Juni lalu. 

Demikian diungkapkan oleh Juru bicara GTPP Covid-19 Kepulauan Selayar dr. Husaini, M. Kes., yang dikonfirmasi sebelumnya. 

Baca Lainnya :

PR diduga sudah pernah melakukan kontak dengan sebagian besar masyarakat Dusun Gantarang Lalang Bata. Olehnya itu kata dia untuk mencegah penularan virus ini harus dilakukan rapid test. Namun karena masyarakat menolak, sehingga upaya rapid test itu batal dilaksanakan. 

Dikonfirmasi, Kepala Desa Bontomarannu Andi Alang membenarkan bahwa warga Dusun Gantarang Lalang Bata menolak untuk di rapid tes. Ia mengatakan, pada tangga yang merupakan satu-satunya pintu masuk ke Dusun itu, sudah terpampang spanduk penolakan untuk rapid test.  

“Saya selaku pemerintah desa sudah berusaha memediasi, namun masyarakat tetap menolak,” ujar Andi Alang. 

Setelah satu orang warganya terkonfirmasi positif covid-19, sejauh ini sudah ada enam orang warga Dusun Gantarang Lalang Bata menjalani karantina pada salah satu hotel di Kabupaten Kepulauan Selayar. PR sendiri sudah dirujuk ke Makassar untuk menjalani perawatan sebagai duta covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan. 

Penelusuran terus berlanjut. Setelah tim media ini mencoba menemui warga Dusun Gantarang Lalang Bata, sejumlah warga memberikan keterangan yang menjadi alasan utama mereka menolak rapid test. 

Seperti diungkapkan oleh Andi Agus, bahwa pada dasarnya ia meminta agar sebelum dilakukan rapid test harus ada tindakan pertolongan pertama, semisal dilakukan penyemprotan disinfektan di dusun tersebut. 

Kendati harus dilakukan rapid test, Andi Agus meminta waktu 14 hari, pasca PR terkonfirmasi positif corona. Menurutnya kalaupun ada masyarakat yang harus dikarantina, sebaiknya ada jaminan dari pemerintah untuk memberikan bantuan sembako kepada pihak keluarga. 

“Kalau memang harus ada tindakan karantina, sebaiknya kami di isolasi di kampung ini saja dengan catatan ada jaminan suplai sembako masuk ke kampung ini,” jelas Andi Agus. 

Ditanya, kalau misalnya tim GTPP Covid-19 tetap melaksanakan rapid tes, Andi Agus menjawab sangat. “Kami harus berembuk dulu dengan masyarakat, karena tindakan yang kami lakukan hari ini adalah hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat yang ada di sini,” ucapnya. 

Hal yang sama juga  diungkapkan oleh Rabasi, yang juga adalah masyarakat Dusun Gantarang Lalang Bata. Ia mengatakan jika ada pemeriksaan dengan hasil reaktif dan harus dikarantina, ia khawatir akan kebutuhan sembako terhadap keluarga yang ditinggal semasa karantina. 

Hal lain juga diungkapkan oleh seorang rumah tangga (Kati), yang pada dasarnya ia takut diisolasi sehingga tidak mau dirapid tes. 

Diketahui jumlah penduduk Dusun Gantarang Lalang Bata sebanyak 137 orang dari 43 KK. (IM) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More