- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
Kepala Samsat Selayar Nur Kamal Tekankan Urgensi PKB dan BBNKB Saat Tampil sebagai Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah

KEPULAUAN SELAYAR– Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar yang juga dikenal sebagai Kepala Samsat, Nur Kamal, S.STP, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang digelar oleh BPKPD Selayar.

Kegiatan yang dihadiri Bupati, Wabup, Sekda, Kejaksaan dan Unsur Camat, Kepala Desa berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar, Selasa (8/7/2025), dan dirangkaikan dengan penyerahan simbolis SPPT, DHKP, dan STTS PBB-P2 Tahun 2025 oleh Bupati Kepulauan Selayar kepada para kepala desa dan lurah.
Baca Lainnya :
- Hari Ini Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2019 Dilaksanakan0
- Monitoring dan Evaluasi Proyek Pembangunan, Wabup Kepulauan Selayar Kunker Lima Kecamatan0
- Jelang Grand Opening Festival Takabonerate, Warna – Warni Umbul – Umbul Mulai Hiasi Taman Pusaka0
- Bupati Kepulauan Selayar Audensi Dengan Gubernur Sulsel, Terkait Festival Taka Bonerate dan KEK0
- Lepas Rider peserta Titac One Day Trail Adventure, Ini Pesan Bupati Kepulauan Selayar 0
Dalam kesempatan itu, Nur Kamal tampil sebagai narasumber dan memaparkan secara rinci urgensi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak daerah, sebagaimana tertuang dalam UU HKPD, merupakan langkah strategis untuk mempercepat penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB, memperkuat sumber pendapatan asli daerah, serta memperkokoh sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan pajak.
“Opsen PKB dan BBNKB akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Oleh karena itu, diperlukan percepatan kesiapan baik di level pusat, pemda, maupun stakeholder terkait,” terang Nur Kamal, merujuk pada pesan kunci yang turut ditayangkan dalam sosialisasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa implementasi opsen perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk dalam hal penguatan dasar hukum, sistem administrasi, koordinasi antar pihak, hingga komunikasi publik yang transparan.
Tak hanya itu, ditampilkan pula dokumen pendukung pemungutan opsen, berupa surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ, yang kini disesuaikan dengan format terbaru untuk mendukung keterbukaan informasi dan akuntabilitas pembayaran pajak oleh masyarakat.
Nur Kamal menyampaikan bahwa upaya sinergi pemungutan opsen antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah, Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan serta untuk Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kerjasama lintas level pemerintahan
Sebagai penutup, ia menggarisbawahi bahwa komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menyukseskan transformasi sistem pajak daerah demi mendukung pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan. (HUMAS-IC)
_











.jpeg)