- Operasi SAR KLM Nurul Salsa 01, TNI AL Kodaeral VI KRI Marlin-877 Sisir Perairan Selayar Sulsel
- Pimpin Rapat HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Tekankan Koordinasi dan Doakan Korban KM Nurul Salsa
- KRI Marlin-877 Bergerak Menuju Lokasi KLM Nurul Salsa, Pemkab Selayar Intensifkan Koordinasi Penyelamatan
- Sekda Selayar Pimpin Rakor Lomba Desa dan Spot Foto, Targetkan Halo Gaes, Kita Lagi di Selayar, Viral
- Hari Pertama Penuh Kesan, 112 Siswa Baru Disambut Bak Keluarga di UPT SDN Benteng Selatan No.1 Kep. Selayar
- Nasi Santan Jadi Andalan TP PKK Selayar di Festival Kuliner Nasional HKG PKK ke-54
- UMKM Selayar Tampil Memikat di Pameran HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional
- Puncak Peringatan HKG PKK ke-54, Hj. Tri Yanti Perkuat Semangat Pengabdian Kader PKK Selayar
- Yanti Rahmawati Ketua TP PKK Selayar Gaungkan Budaya Hidup Sehat Lewat Jalan Sehat Anti Mager
- BKPSDM Selayar dan UNHAS Perkenalkan Program Pascasarjana bagi ASN
Kepala Samsat Selayar Nur Kamal Tekankan Urgensi PKB dan BBNKB Saat Tampil sebagai Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah

KEPULAUAN SELAYAR– Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar yang juga dikenal sebagai Kepala Samsat, Nur Kamal, S.STP, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang digelar oleh BPKPD Selayar.

Kegiatan yang dihadiri Bupati, Wabup, Sekda, Kejaksaan dan Unsur Camat, Kepala Desa berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar, Selasa (8/7/2025), dan dirangkaikan dengan penyerahan simbolis SPPT, DHKP, dan STTS PBB-P2 Tahun 2025 oleh Bupati Kepulauan Selayar kepada para kepala desa dan lurah.
Baca Lainnya :
- Hidup Dalam Kemiskinan, Nurhayati Janda 7 Anak Dapat Bantuan Rumah Layak Huni Dari Bupati Selayar 0
- Bawakan Materi Kuliah Umum di Kampus IPDN Sulsel, Ini Paparan Bupati Kepulauan Selayar0
- Haru, Isak Tanggis Iringi Pemberangkatan 56 Calon Jemaah Haji Selayar0
- Bupati Kepulauan Selayar Buka Secara Resmi Kejuaraan Sepak Takraw Tingkat SD dan SLTP 0
- Basli Ali : Wapres ke Selayar, Itu Adalah Anugerah Percepatan Pembangunan 0
Dalam kesempatan itu, Nur Kamal tampil sebagai narasumber dan memaparkan secara rinci urgensi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak daerah, sebagaimana tertuang dalam UU HKPD, merupakan langkah strategis untuk mempercepat penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB, memperkuat sumber pendapatan asli daerah, serta memperkokoh sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan pajak.
“Opsen PKB dan BBNKB akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Oleh karena itu, diperlukan percepatan kesiapan baik di level pusat, pemda, maupun stakeholder terkait,” terang Nur Kamal, merujuk pada pesan kunci yang turut ditayangkan dalam sosialisasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa implementasi opsen perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk dalam hal penguatan dasar hukum, sistem administrasi, koordinasi antar pihak, hingga komunikasi publik yang transparan.
Tak hanya itu, ditampilkan pula dokumen pendukung pemungutan opsen, berupa surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ, yang kini disesuaikan dengan format terbaru untuk mendukung keterbukaan informasi dan akuntabilitas pembayaran pajak oleh masyarakat.
Nur Kamal menyampaikan bahwa upaya sinergi pemungutan opsen antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah, Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan serta untuk Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kerjasama lintas level pemerintahan
Sebagai penutup, ia menggarisbawahi bahwa komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menyukseskan transformasi sistem pajak daerah demi mendukung pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan. (HUMAS-IC)
_










.jpeg)