- Hari Pertama Penuh Kesan, 112 Siswa Baru Disambut Bak Keluarga di UPT SDN Benteng Selatan No.1 Kep. Selayar
- Nasi Santan Jadi Andalan TP PKK Selayar di Festival Kuliner Nasional HKG PKK ke-54
- UMKM Selayar Tampil Memikat di Pameran HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional
- Puncak Peringatan HKG PKK ke-54, Hj. Tri Yanti Perkuat Semangat Pengabdian Kader PKK Selayar
- Yanti Rahmawati Ketua TP PKK Selayar Gaungkan Budaya Hidup Sehat Lewat Jalan Sehat Anti Mager
- BKPSDM Selayar dan UNHAS Perkenalkan Program Pascasarjana bagi ASN
- Bupati Selayar Terima Hasil Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah dari Kementerian PU
- Keluhan Petani Arang Terjawab, Pemkab Selayar dan ASDP Sepakati Skema Khusus Pemuatan di Pamatata
- Ketua dan Jajaran TP PKK Selayar Hadiri Pembukaan Pameran UMKM, Cek Kesehatan Gratis, dan Pencanangan Rekor MURI MMS
- Sukseskan Rekor MURI, TP PKK Selayar Libatkan 585 Ibu Hamil dalam Gerakan Minum MMS
Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, mengumumkan pelaksanaan Layanan Eazy Passport oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Kepulauan Selayar. Layanan ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor tanpa harus ke Makassar.
Dalam surat bernomor 506/500.16.7/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025 tersebut, dijelaskan bahwa layanan Eazy Passport terbuka bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, dan pihak terkait yang membutuhkan pembuatan atau penggantian paspor.
Jadwal Pendaftaran dan Pelayanan dan teknis kegiatan disampaikan sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- Pelayanan Paspor Semakin Mudah di Kepulauan Selayar, Bupati Natsir Ali Apresiasi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel0
1. Pendaftaran antrean dibuka hingga 4 Desember 2025.
2. Pelayanan penerbitan paspor dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Konsultasi DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik.
3. Pendaftaran offline tersedia pada 2–4 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, setiap hari kerja di Ruang Koordinasi PTSP Mal Pelayanan Publik Lt. II.
4. Pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor dibuka selama 24 jam hingga tanggal 4 Desember 2025.
Persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi adalah KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir / Ijazah SD–SMA / Buku Nikah, Paspor lama (jika pernah memiliki).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Kepulauan Selayar.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk DPRD, Kodim 1415, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kemenag, BPN, BPJS, hingga para camat. Para camat diminta meneruskan informasi ini kepada pemerintah desa dan lurah untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Pemkab berharap pelaksanaan layanan ini dapat membantu warga yang membutuhkan pembuatan paspor dalam waktu singkat, tanpa harus keluar daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Selayar melalui kontak 085230602250 (an. Nur Ikhlas). (Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)