Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025

By Firman 02 Des 2025, 21:00:49 WIB Berita
Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, mengumumkan pelaksanaan Layanan Eazy Passport oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Kepulauan Selayar. Layanan ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor tanpa harus ke Makassar.

Dalam surat bernomor 506/500.16.7/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025 tersebut, dijelaskan bahwa layanan Eazy Passport terbuka bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, dan pihak terkait yang membutuhkan pembuatan atau penggantian paspor.

Jadwal Pendaftaran dan Pelayanan dan teknis kegiatan disampaikan sebagai berikut:

Baca Lainnya :

1. Pendaftaran antrean dibuka hingga 4 Desember 2025.

2. Pelayanan penerbitan paspor dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Konsultasi DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik.

3. Pendaftaran offline tersedia pada 2–4 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, setiap hari kerja di Ruang Koordinasi PTSP Mal Pelayanan Publik Lt. II.

4. Pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor dibuka selama 24 jam hingga tanggal 4 Desember 2025.

Persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi adalah  KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir / Ijazah SD–SMA / Buku Nikah, Paspor lama (jika pernah memiliki).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Kepulauan Selayar.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk DPRD, Kodim 1415, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kemenag, BPN, BPJS, hingga para camat. Para camat diminta meneruskan informasi ini kepada pemerintah desa dan lurah untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat.

Pemkab berharap pelaksanaan layanan ini dapat membantu warga yang membutuhkan pembuatan paspor dalam waktu singkat, tanpa harus keluar daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Selayar melalui kontak 085230602250 (an. Nur Ikhlas). (Humas IKP Diskominfo SP/Im)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More