- TP PKK Selayar Turun ke Lapangan Evaluasi Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK
- HUT ke-81 PMI, Sekda Selayar Dorong PMR Jadi Generasi Tangguh Berjiwa Kemanusian
- Perpanjang Penerbangan H. Aroepala, Bupati Selayar: Konektivitas Kunci Dorong Pariwisata
- Terima Mahasiswa KKN ITSBM, Sekda Selayar: Beri Manfaat dan Gali Potensi Desa
- Sekolah Rakyat Selayar Ditarget Mulai 2027, Wabup Muhtar Dorong Percepatan Pematangan Lahan
- EKI OJK Sasar Patilereng, Sekda Selayar Dorong Ekonomi Produktif Warga
- PKK Selayar Perkuat Edukasi Pangan Sehat Lewat Lomba B2SA
- Rakor TPKAD, Bupati Natsir Ali Dorong Akses Keuangan hingga Pulau-Pulau Kecil
- Bukan Sekadar Antrean, Bupati Natsir Ali Dorong Solusi Energi Jangka Panjang
- Bupati Natsir Ali Panggil Agen LPG, Cari Akar Persoalan Penolakan Tabung Berkarat
Pengadilan Agama Selayar Sukses Melaksanakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah

KEPULAUAN SELAYAR – Sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil sukses digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (15/11/20220
Terdapat 10 pasangan suami istri menjali sidang itsbat nikah, yang sebelumnya sudah menjali pernikahan yang sah menurut agama tapi belum tercatatkan di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulaua Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini, yang bersangkutan harus datang sendiri secara person dan tidak boleh diwakili, meskipun pernikahan sebelum sah menurut agama namun belum dicatatkan.
Baca Lainnya :
- Bupati Basli Ali terima Rombongan DPD Demokrat Sulsel0
- Bersama Keluarga, Basli Ali Shalat Idul Adha di Rujab Bupati0
- DWP Kepulauan Selayar Kolaborasi Komunitas Sahabat Kita Berbagi dengan Kaum Dhuafa.0
- Wabup Kepulauan Selayar Canangkan Kampung KB di Bukit Timur 0
- Ini Himbauan Kades Nyiur Indah Cegah Penyebaran Covid-190
“Dengan diakomodir seperti ini para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya.
Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.
“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.
Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kemeneterian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.
“Meski demikian kata dia, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini. Pengadilan Agama dalam pelayanan sinergitas seperti ini sifatnya pelayanan teknis, jadi tidak ada biaya-biaya tertentu yang harus diberikan ke Pengadilan Agama. Tetapi kita hanya ingin bersinergi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Disdukcapil untuk memberikan kases keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” pungkas Adam Malik.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Krg. Tompobulu, S.T., M.T., IPM sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi. Menurutnya kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan kata kelahiran anak.
“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra,” Muh. Yunan.
Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Olehnya kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan dibeberapa tempat yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” tutup Muh. Yunan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman. (Diskominfo SP/Im)











.jpeg)