- Pemkab Selayar Bersiap Sambut Rombongan Pangdam, Dankodaeral, Anggota DPR dan Pejabat dari Kemenhan RI
- Kuota Haji Selayar Turun Drastis, Kakan Kementerian Haji dan Umrah Sebut Akibat Sistem Waiting List Nasional
- Wabup Muhtar Lepas Jemaah Calon Haji 1447 H/2026 M Menuju Tanah Suci
- Bupati Selayar Sambut Tim Wasev TMMD Ke 128, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Celebes Scooter Party XIX 2026, Ribuan Scooterist Diperkirakan Hadir
- Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Pendidikan Al-Qur an pada Wisuda Santri BKPRMI Selayar
- Bupati Natsir Ali Hadiri Pelantikan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar, Dorong Sinergi Bangun Pariwisata Hebat
- Dukung Program GEMETAR, Bank Sulselbar Siap Biayai Petani Jagung Selayar Melalui Program KUR
- Pemkab Selayar Gandeng Bank Sulselbar Fasilitasi KUR Petani Jagung, Potensi Panen Capai Rp54 Juta per Hektare
- ATR/BPN Dorong Integrasi NIB-NOP, Selayar Tetapkan Dua Kelurahan Percontohan
Pengadilan Agama Selayar Sukses Melaksanakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah

KEPULAUAN SELAYAR – Sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil sukses digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (15/11/20220
Terdapat 10 pasangan suami istri menjali sidang itsbat nikah, yang sebelumnya sudah menjali pernikahan yang sah menurut agama tapi belum tercatatkan di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulaua Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini, yang bersangkutan harus datang sendiri secara person dan tidak boleh diwakili, meskipun pernikahan sebelum sah menurut agama namun belum dicatatkan.
Baca Lainnya :
- Temui Mentan, Bupati Kepulauan Selayar Dapat Bantuan Program BEKERJA0
- Pokja IV TP PKK Selayar Gelar Pelatihan Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat0
- Bupati Kepulauan Selayar Imbau Masyarakat Muslim Perbanyak Ibadah di Bulan Ramadhan 1440 H0
- Pemkab Selayar Umumkan Hasil Seleksi CPNS Formasi 20190
- Rombongan TP2D Provinsi Sulsel Tiba di Kepulauan Selayar0
“Dengan diakomodir seperti ini para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya.
Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.
“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.
Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kemeneterian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.
“Meski demikian kata dia, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini. Pengadilan Agama dalam pelayanan sinergitas seperti ini sifatnya pelayanan teknis, jadi tidak ada biaya-biaya tertentu yang harus diberikan ke Pengadilan Agama. Tetapi kita hanya ingin bersinergi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Disdukcapil untuk memberikan kases keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” pungkas Adam Malik.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Krg. Tompobulu, S.T., M.T., IPM sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi. Menurutnya kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan kata kelahiran anak.
“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra,” Muh. Yunan.
Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Olehnya kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan dibeberapa tempat yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” tutup Muh. Yunan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman. (Diskominfo SP/Im)










.jpeg)