- Bupati Datangkan Mesin Sewa Hasil Koordinasi dengan PLN untuk Perkuat Listrik Selayar
- Bupati Natsir Ali Minta PLN Selayar Ditingkatkan dari Ranting ke Cabang
- Bupati Tinjau Langsung Perbaikan Mesin PLTD Tangkala, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Listrik di Selayar
- Desa Bontosunggu Nominator 5 Besar Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Nasional Wakili Provinsi Sulawesi Selatan
- Bupati Natsir Ali Kenalkan Pulau Tinabo pada Danrem 141 Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan
- Danrem 141/Toddopuli Kunjungi Kodim 1415/Kepulauan Selayar, Tegaskan Sinergitas TNI-Pemda
- Kadis Kominfo-SP Selayar Koordinasi ke Kementerian Kominfo dan UI Bahas Pemanfaatan Pusat Data Nasional dan Portal Satu Data
- Rakor Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar, Panitia Fokus Matangkan Teknis Upacara
- Danrem 141/Toddopuli Brigjen Andre Clift Rumbayan Dukung Program Gemerlap Selayar
- Bupati, Wabup bersama Forkopimda Selayar Sambut Danrem 141 Toddopuli : Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Pengadilan Agama Selayar Sukses Melaksanakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah

KEPULAUAN SELAYAR – Sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil sukses digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (15/11/20220
Terdapat 10 pasangan suami istri menjali sidang itsbat nikah, yang sebelumnya sudah menjali pernikahan yang sah menurut agama tapi belum tercatatkan di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulaua Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini, yang bersangkutan harus datang sendiri secara person dan tidak boleh diwakili, meskipun pernikahan sebelum sah menurut agama namun belum dicatatkan.
Baca Lainnya :
- Sholat Tarwih di Mesjid Agung Al-Umaraini, Ini Pesan Pembangunan dan Keagamaan Bupati Kepulauan Selayar0
- Selayar Wakili Sulsel di MTQ Nasional Pada Cabang Kaligrafi Dekorasi 0
- Hadiri RUPS LB PT. Bank Sulselbar, Wabup Sarankan Pemecahan Masalah Perbankan Dilakukan Secara Fundamental0
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Rakorwasda Akhir Tahun Sulsel0
- Inspeksi Umum, Wakajati Sulsel Optimis Selayar Lolos Penilaian Zona WBK0
“Dengan diakomodir seperti ini para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya.
Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.
“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.
Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kemeneterian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.
“Meski demikian kata dia, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini. Pengadilan Agama dalam pelayanan sinergitas seperti ini sifatnya pelayanan teknis, jadi tidak ada biaya-biaya tertentu yang harus diberikan ke Pengadilan Agama. Tetapi kita hanya ingin bersinergi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Disdukcapil untuk memberikan kases keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” pungkas Adam Malik.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Krg. Tompobulu, S.T., M.T., IPM sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi. Menurutnya kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan kata kelahiran anak.
“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra,” Muh. Yunan.
Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Olehnya kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan dibeberapa tempat yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” tutup Muh. Yunan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman. (Diskominfo SP/Im)
